peraturan:0tkbpera:c2ed25e9f9b76909fc54491a253a5066
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 806/PJ.52/2004 TENTANG PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Agustus 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang pembuatan/pengemasan karton box, kardus dan barang cetakan. Produk dari perusahaan Saudara, yaitu karton box, sebagian besar dijual kepada Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB). Perusahaan Saudara memperlakukan penyerahan karton box kepada PDKB sebagai penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai karena karton box tersebut akan digunakan untuk kegiatan pengepakan/pengemasan barang sehingga termasuk dalam kegiatan pengolahan yang akan menambah nilai jual atas barang. Atas penyerahan karton box kepada PDKB tersebut, perusahaan Saudara menerbitkan Faktur Pajak yang dicap "Tidak Dipungut PPN/PPnBM berdasarkan Keppres Nomor 96 TAHUN 1993". b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan apakah penyerahan karton box kepada PDKB, yang akan digunakan untuk pengepakan hasil produksi PDKB, terutang Pajak Pertambahan Nilai atau tidak. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.05/2002, antara lain mengatur bahwa : Pasal 1 angka 1a : Kegiatan industri pengolahan adalah kegiatan yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya; Pasal 14 huruf d: Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut : "atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM". 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa penyerahan karton box kepada PDKB bukan merupakan penyerahan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box kepada PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c2ed25e9f9b76909fc54491a253a5066.txt · Last modified: (external edit)