peraturan:0tkbpera:c2ddc87b68fed4f62a29c1ff816f58b0
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 656/KMK.06/2001
TENTANG
TATACARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN PUNGUTAN DAN IURAN
BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan, perlu menetapkan
Keputusan Menteri Keuangan Tentang Tatacara Pengenaan, Pemungutan, Penyetoran Pungutan dan Iuran
Bidang Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara RI Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3419);
2. Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor
60, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3839);
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1994 Tentang Perburuan Satwa Buru (Lembaran Negara
RI Tahun 1994 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3544);
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 1994 Tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona
Kawasan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara RI Tahun
1994 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 8920);
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan (Lembaran Negara RI Tahun 1998
Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3767);
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di
Bidang Kehutanan Kepada Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3769);
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1998 Tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan
Pelestarian Alam (Lembaran Negara RI Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3776);
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3803);
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar
(Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3807);
12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 1999 Tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara
Bukan Pajak yang bersumber dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3871);
13. Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
14. Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor
165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000;
15. Keputusan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor
177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen.
Memperhatikan :
Surat Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Nomor 1565/II-KUM/2001 tanggal 19 Juli 2001.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATACARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, PENYETORAN PUNGUTAN
DAN IURAN BIDANG PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Pungutan dibidang Perlindungan dan Konservasi Alam adalah jumlah nominal tertentu sebagai
penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan terhadap kegiatan izin pengusahaan pariwisata alam,
izin pengusahaan taman buru, izin berburu di taman buru dan areal buru, pungutan masuk objek
wisata alam di zona pemanfaatan taman nasional, taman wisata alam, taman buru dan taman wisata
laut.
2. Iuran dibidang perlindungan hutan dan konservasi alam adalah jumlah nominal tertentu sebagai
penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan terhadap hasil usaha pengusahaan pariwisata alam,
hasil usaha perburuan di taman buru, iuran menangkap/mengambil dan mengangkut satwa liar dan
tumbuhan alam.
3. Pemegang izin adalah orang atau badan usaha berbadan hukum yang diberi izin tertentu dibidang
perlindungan hutan dan konservasi alam.
4. Kawasan pelestarian alam adalah kawasan yang terdiri dari taman wisata alam, taman nasional dan
taman wisata laut.
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam adalah
pungutan yang dikenakan kepada setiap pengunjung dan atau peneliti dan atau pelaku kegiatan dan
setiap kendaraan yang memasuki kawasan pelestarian alam dan taman buru.
6. Karcis masuk adalah tanda bukti pungutan masuk yang dikeluarkan oleh Departemen Kehutanan yang
diberikan oleh petugas pemungut setelah pengunjung membayar pungutan masuk sebesar tarif yang
ditentukan.
7. Pengunjung adalah setiap orang yang melakukan kunjungan dan atau penelitian dan atau kegiatan di
dalam kawasan pelestarian alam dan taman buru.
8. Petugas Pemungut adalah pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh
Kepala Kantor Satuan Kerja yang bersangkutan untuk melaksanakan penarikan pungutan masuk di
kawasan pelestarian alam dan taman buru.
9. Kepala Kantor Satuan Kerja adalah Kepala Balai/Unit Taman Nasional, Kepala Balai/Unit Konservasi
Sumber Daya Alam atau instansi lainnya yang mengelola kawasan pelestarian alam dan taman buru.
10. Bendaharawan Penerima adalah pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh pejabat
kehutanan di daerah yang bersangkutan atas nama Menteri Kehutanan dan diberi kewenangan untuk
menerima pungutan dan iuran.
11. Atasan Langsung Bendaharawan Penerima adalah Pegawai Departemen Kehutanan yang ditunjuk
oleh pejabat kehutanan di daerah yang bersangkutan atas nama Menteri Kehutanan dan diberi
kewenangan sebagai Atasan Langsung Bendaharawan Penerima.
12. Surat Perintah Pembayaran (SPP) adalah Surat penetapan jumlah pungutan dan iuran terhadap izin
tertentu yang harus dilunasi oleh wajib bayar.
13. Wajib Bayar adalah orang atau badan usaha yang mempunyai kewajiban membayar pungutan dan
iuran di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
14. Jarahan buru adalah satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya hasil kegiatan
berburu.
15. Pejabat Penagih Pungutan Izin adalah Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
16. Pejabat Penagih Pungutan/Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pengusahaan Taman Buru, Menangkap
Satwa Liar dan Mengambil/Menangkap dan mengangkut Satwa Liar dan Tumbuhan Alam, adalah
Pegawai di lingkungan Departemen Kehutanan yang ditunjuk oleh pejabat kehutanan di daerah.
17. Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (PIPPA) adalah pungutan terhadap izin yang diberikan
untuk melakukan usaha komersial atas objek wisata alam di kawasan pelestarian alam kepada
perorangan atau Badan Usaha atau koperasi.
18. Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru (PIPTB) adalah pungutan yang dikenakan kepada calon
pemegang izin pengusahaan taman buru.
19. Pungutan Iuran Hasil Usaha Perburuan (PIHUP) adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin
pengusahaan taman buru terhadap hasil usahanya sekali setiap tahun.
20. Akuntan Publik adalah auditor independen yang telah mempunyai nomor registrasi sebagai akuntan
publik yang terdaftar pada Ikatan Akuntan Indonesia.
21. Taman Buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan
secara teratur.
22. Areal Buru adalah areal di luar taman buru dan ke kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru
yang dapat diselenggarakan perburuan.
23. Tumbuhan dan satwa liar adalah tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi undang-undang maupun
yang tidak dilindungi undang-undang dan atau bagian-bagiannya yang berasal dari hasil penangkaran
maupun berasal dari alam;
BAB II
PENGENAAN DAN PUNGUTAN
Pasal 2
(1) Setiap pemegang izin pengusahaan pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dikenakan
pungutan izin pengusahaan pariwisata alam.
(2) Pengenaan pungutan izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sebelum diberikannya Hak Pengusahaan Pariwisata Alam.
(3) Setiap pemegang izin pengusahaan pariwisata alam pada kawasan pelestarian alam dikenakan Iuran
Hasil Usaha Pariwisata Alam.
(4) Pengenaan Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan
paling lama 3 (tiga) bulan sesudah tahun buku badan usaha, koperasi atau perorangan yang
bersangkutan.
Pasal 3
(1) Surat Perintah Pembayaran Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (SPP-PIPPA) diterbitkan oleh
Pejabat Penagih paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah menerima pemberitahuan persetujuan
pemberian hak pengusahaan pariwisata alam dari Menteri Kehutanan.
(2) Surat Perintah Pembayaran Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam (SPP-IPPA) terhadap Badan Usaha,
koperasi atau perorangan diterbitkan oleh Pejabat Penagih paling lama 10 (sepuluh) hari kalender
setelah menerima laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
(3) Wajib Bayar harus melunasi pungutan PIPPA dan iuran IPPA paling lama 30 (tigapuluh) hari kalender
setelah menerima SPP-PIPPA dan SPP-IPPA.
Pasal 4
(1) Setiap pemegang izin pengusahaan taman buru dikenakan Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru
(PIPTB).
(2) Setiap pemegang izin pengusahaan taman buru dikenakan Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman
Buru (IHUPTB).
(3) Setiap pemegang izin berburu di taman buru dan atau areal buru dikenakan pungutan izin berburu
sesuai dengan jenis dan jumlah satwa yang akan diburu.
(4) Pengenaan iuran hasil usaha perburuan di taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sesudah tahun buku.
(5) Pengenaan pungutan izin berburu di taman buru sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan
sebelum surat izin berburu diterbitkan.
Pasal 5
(1) Setiap pengunjung dan kendaraan yang dipergunakan masuk kawasan pelestarian alam dan taman
buru dikenakan pungutan masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Pengenaan pungutan masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada tempat-tempat
pelayanan karcis masuk.
(3) Tarif masuk ke kawasan pelestarian alam dan taman buru dicantumkan dalam papan pengumuman
yang ditempatkan pada tempat pelayanan karcis masuk yang ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja.
Pasal 6
Pengecualian pengenaan pungutan masuk bagi pengunjung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
diberikan kepada pengunjung dalam negeri:
a. anak-anak dibawah umur 6 (enam) tahun dibebaskan dari pungutan masuk;
b. pelajar, mahasiswa, rombongan pengunjung, pengunjung dengan tujuan pendidikan dan atau
penelitian diberikan potongan sebesar 50 persen (limapuluh persen) dari tarif masuk yang berlaku.
Pasal 7
(1) Setiap pemegang izin menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau
bagian-bagian yang berasal dari padanya dikenakan iuran menangkap satwa liar/mengambil
tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya.
(2) Setiap pemegang izin mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian
yang berasal dari padanya dikenakan iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati
dan atau bagian-bagian dari padanya.
(3) Pengenaan iuran menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-
bagian yang berasal dari padanya dilakukan sebelum diterbitkannya izin yang diterbitkan oleh pejabat
kehutanan di daerah.
(4) Pengenaan iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang
berasal dari padanya dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah surat angkut
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
BAB III
TATACARA PENYETORAN
Pasal 8
(1) Penyetoran Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam,
Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan Iuran
menangkap atau mengangkut satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-
bagian dari padanya dilaksanakan oleh wajib bayar atau bendaharawan penerima secara langsung
atau melalui Bank Penerima ke Kas Negara.
(2) Setiap pelunasan Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam,
Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru Pungutan Izin
Pengusaha Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman
Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan Iuran menangkap atau mengangkut satwa liar/
mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian dari padanya dinyatakan sah
setelah masuk ke Kas Negara.
(3) Segala biaya yang berhubungan dengan pelunasan pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
menjadi tanggung jawab Wajib Bayar.
Pasal 9
Wajib Bayar dalam melaksanakan pelunasan Pungutan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam, Iuran Pengusahaan
Pariwisata Alam, Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru, Iuran Hasil Usaha Perburuan di Taman Buru, dan
Iuran menangkap atau mengangkut satwa liar/mengambil tumbuhan alam, harus mencantumkan nama wajib
bayar, nomor dan tanggal surat perintah pembayaran pada bukti setor.
Pasal 10
(1) Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah melunasi Pungutan Izin
Pengusahaan Pariwisata Alam wajib menyampaikan copy bukti setor dan copy Surat Perintah
Pembayaran Pungutan Izin Pengusahaan Taman Buru/Kebun Buru kepada:
a. Pejabat Penagih;
b. Direktur Jenderal Pengusahaan Hutan dan Konservasi Alam; dan
c. Pejabat Kehutanan Daerah yang bersangkutan.
(2) Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari setelah melunasi Iuran Pengusahaan
Pariwisata Alam harus menyampaikan copy bukti setor dan copy Surat Perintah Pembayaran Iuran
Pengusahaan Pariwisata Alam buru kepada:
a. Pejabat Penagih;
b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; dan
c. Pejabat Kehutanan Daerah yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Petugas Pemungut yang berkedudukan di ibukota propinsi wajib menyetorkan seluruh hasil pungutan
masuk ke Rekening Bank Bendaharawan Penerima paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu.
(2) Petugas Pemungut yang berkedudukan di luar ibukota propinsi wajib menyetorkan seluruh hasil
pungutan masuk ke Rekening Bank Bendaharawan Penerima dengan cara transfer melalui Bank Umum
Pemerintah atau Kantor Pos paling sedikit 1 (satu) kali dalam 14 (empatbelas) hari kalender dengan
beban biaya dari hasil penerimaan pungutan.
Pasal 12
(1) Bendaharawan Penerima diwajibkan membuka rekening Bank pada Bank Umum Pemerintah untuk
menampung penerimaan hasil pungutan masuk dan memberitahukan nomor rekening Bank dimaksud
kepada Petugas Pemungut.
(2) Bendaharawan Penerima paling lama tanggal 5 setiap bulan wajib menyetorkan hasil pungutan masuk
ke Kas Negara.
Pasal 13
(1) Penyetoran iuran menangkap satwa liar/mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-
bagian yang berasal dari padanya dan iuran mengangkut satwa liar/tumbuhan alam hidup atau mati
dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya dilakukan oleh Wajib Bayar ke rekening
Bendaharawan Penerima.
(2) Setiap pelunasan iuran dinyatakan sah setelah ada bukti penyetoran dari Bank Penerima.
(3) Segala biaya yang berhubungan dengan pelunasan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi tanggung jawab Wajib Bayar.
(4) Bendaharawan Penerima menyetorkan hasil iuran ke Kas Negara setiap akhir bulan.
(5) Wajib Bayar dalam melaksanakan pelunasan iuran harus mencantumkan nama wajib bayar, nomor
dan tanggal surat perintah pembayaran pada bukti setor.
Pasal 14
Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah melunasi iuran menangkap satwa liar/
mengambil tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya wajib
menyampaikan bukti setor asli dan copy surat perintah pembayaran iuran yang bersangkutan kepada:
a. Pejabat Penagih;
b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam; dan
c. Pejabat Kehutanan Daerah setempat.
Pasal 15
Wajib Bayar dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kalender setelah melunasi iuran mengangkut satwa
liar/tumbuhan alam hidup atau mati dan atau bagian-bagian yang berasal dari padanya wajib menyampaikan
bukti setor asli dan copy surat perintah pembayaran iuran yang bersangkutan kepada:
a. Pejabat Penagih; dan
b. Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 16
(1) Pejabat Penagih menyampaikan laporan penerbitan Surat Perintah Pembayaran dan realisasi
pembayaran kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam paling lama setiap
akhir bulan Pebruari tahun berjalan dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Dep. Kehutanan;
b. Pimpinan Kehutanan daerah; dan
c. Kepala satuan kerja.
(2) Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyampaikan laporan bulanan penerbitan
Surat Perintah Pembayaran dan realisasi pembayaran kepada Menteri Kehutanan paling lama pada
akhir bulan berikutnya dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; dan
b. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan.
(3) Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menyampaikan laporan penerbitan Surat
Perintah Pembayaran-Pungutan kepada Menteri Kehutanan paling lama akhir bulan Maret tahun
berikutnya dengan tembusan kepada:
a. Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan; dan
b. Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai rayonisasi, bentuk karcis dan format pelaporan diatur tersendiri
dengan Keputusan Menteri Kehutanan.
(2) Ketentuan mengenai izin pengusahaan, pungutan masuk dan penatausahaan pungutan pada Taman
Hutan Raya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(3) Semua ketentuan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(4) Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehutanan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
peraturan/0tkbpera/c2ddc87b68fed4f62a29c1ff816f58b0.txt · Last modified: by 127.0.0.1