peraturan:0tkbpera:c2c701fe341a7756ca7fd4eaa83ff63f
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                17 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 48/PJ.532/2003

                            TENTANG

                  PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TNI-AL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Oktober 2002 hal Permohonan Pembebasan 
Pengenaan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  Keputusan Presiden Nomor : XXX tanggal 25 Februari 2002 tentang Bantuan Presiden Untuk  
        Peremajaan Perumahan Prajurit TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara 
        Dan Kepolisian Republik Indonesia.
    b.  TNI Angkatan Laut (TNI-AL) telah mengadakan perjanjian dengan PT. ABC untuk membangun   
        perumahan prajurit sesuai dengan Kontrak Kerja Pelaksanaan Nomor : XXX tanggal 2 Juli 
        2002.
    c.  Pembangunan perumahan dinas (Rumdis) T-21 sebanyak 140 unit dengan biaya sebesar 
        Rp 3.348.660.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh 
        ribu rupiah) tanpa Pajak Pertambahan Nilai.
    d.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002 
        untuk pekerjaan pembangunan Rumdis T-21, Saudara mengajukan permohonan pembebasan 
        dari pengenaan PPN.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf c, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan     
        oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Pasal 4A ayat (3), bahwa Jasa pemborong adalah tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

3.  Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk 
    pemborongan bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun 
    sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya 
    ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan 
    Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan 
    Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama 
    Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 248/KMK.03/2002, bahwa yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat 
    Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui 
    fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan 
    maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan   
    Prasarana Wilayah Nomor XXX.

5.  Lampiran I huruf D butir 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ/2002 
    tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan 
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena 
    Pajak Rekanan mengatur bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan 
    PPn BM atas Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan.

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada 
    butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa pemborongan pembangunan rumah dinas 
        TNI-AL oleh PT. ABC kepada TNI-AL terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena rumah dinas 
        yang dibangun tidak memenuhi kriteria batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat 
        Sederhana. Dengan demikian jasa pemborongan pembangunan rumah dinas tersebut tidak 
        memenuhi kriteria penyerahan jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan 
        Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 4 di atas.
    b.  Bendaharawan Mabes TNI-AL sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut, 
        menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PT. ABC.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c2c701fe341a7756ca7fd4eaa83ff63f.txt · Last modified: (external edit)