peraturan:0tkbpera:c2c701fe341a7756ca7fd4eaa83ff63f
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Januari 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 48/PJ.532/2003
TENTANG
PPN ATAS PEMBANGUNAN RUMAH DINAS TNI-AL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Oktober 2002 hal Permohonan Pembebasan
Pengenaan PPN, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. Keputusan Presiden Nomor : XXX tanggal 25 Februari 2002 tentang Bantuan Presiden Untuk
Peremajaan Perumahan Prajurit TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara
Dan Kepolisian Republik Indonesia.
b. TNI Angkatan Laut (TNI-AL) telah mengadakan perjanjian dengan PT. ABC untuk membangun
perumahan prajurit sesuai dengan Kontrak Kerja Pelaksanaan Nomor : XXX tanggal 2 Juli
2002.
c. Pembangunan perumahan dinas (Rumdis) T-21 sebanyak 140 unit dengan biaya sebesar
Rp 3.348.660.000,- (tiga milyar tiga ratus empat puluh delapan juta enam ratus enam puluh
ribu rupiah) tanpa Pajak Pertambahan Nilai.
d. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 248/KMK.03/2002 tanggal 21 Mei 2002
untuk pekerjaan pembangunan Rumdis T-21, Saudara mengajukan permohonan pembebasan
dari pengenaan PPN.
2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur:
a. Pasal 4 huruf c, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan
oleh Pengusaha dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 4A ayat (3), bahwa Jasa pemborong adalah tidak termasuk jenis jasa yang dikecualikan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 3 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur bahwa Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk
pemborongan bangunan antara lain Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun
sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya
ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Permukiman dan
Prasarana Wilayah, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
4. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan
Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama
Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 248/KMK.03/2002, bahwa yang dimaksud dengan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana adalah rumah dengan jenis/tipe T-21, T-27, T-36 yang perolehannya dibiayai melalui
fasilitas kredit pemilikan bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi batasan
maksimum harga Rumah Sederhana T-36 sesuai dengan Keputusan Menteri Pemukiman Dan
Prasarana Wilayah Nomor XXX.
5. Lampiran I huruf D butir 1 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-382/PJ/2002
tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Dan Pengusaha Kena
Pajak Rekanan mengatur bahwa Pemungut PPN wajib memungut, menyetor, dan melapor PPN dan
PPn BM atas Penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP Rekanan.
6. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
a. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak berupa jasa pemborongan pembangunan rumah dinas
TNI-AL oleh PT. ABC kepada TNI-AL terutang Pajak Pertambahan Nilai, karena rumah dinas
yang dibangun tidak memenuhi kriteria batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat
Sederhana. Dengan demikian jasa pemborongan pembangunan rumah dinas tersebut tidak
memenuhi kriteria penyerahan jasa Kena Pajak Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai, sebagaimana dimaksud pada butir 3 dan 4 di atas.
b. Bendaharawan Mabes TNI-AL sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib memungut,
menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PT. ABC.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c2c701fe341a7756ca7fd4eaa83ff63f.txt · Last modified: by 127.0.0.1