peraturan:0tkbpera:c2c2a04512b35d13102459f8784f1a2d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Agustus 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 798/PJ.241/1987
TENTANG
FASILITAS PERPAJAKAN DALAM KONTRAK-KONTRAK YANG DIBIAYAI
DARI DANA PINJAMAN LUAR NEGERI/HIBAH DENGAN TERBITNYA KEP. PRES NO. 29 TAHUN 1986
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Juni 1987 No. XXX dan surat tanggal 11 Juli 1987 No.XXX
perihal seperti tersebut pada pokok surat, bersama ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Fasilitas perpajakan bagi para Kontraktor/Konsultan asing serta para pegawainya yang melaksanakan
proyek-proyek Pemerintah yang dibiayai dengan bantuan resmi luar negeri, yang kontrak
pelaksanaannya ditanda-tangani sebelum 1 Januari 1984, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana
diatur dalam Surat Menteri Keuangan RI nomor : S-448/MK-04/1981 tanggal 14 April 1981.
2. Bagi para kontraktor, pemasok (supplier) dan konsultan yang melaksanakan proyek-proyek milik
Pemerintah yang dibiayai dengan dana bantuan Luar Negeri yang kontrak pelaksanaannya ditanda-
tangani sesudah 31 Desember 1983, berlaku ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan Presiden No. 29 TAHUN 1986 tanggal 12 Juli 1986 dengan peraturan pelaksanaannya
sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI nomor : 620/KMK.04/1986 tanggal 18 Juli
1986 dan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-52/A/1986
----------------- tanggal 6 Agustus 1986.
SE-46/PJ/1986
3. Terhadap pengenaan PPs melalui pemungutan MPO-Waba yang bersifat final (2%) yakni atas
pembiayaan bagian rupiah dari dana APBN sebagaimana dimaksud dalam surat Menteri Keuangan
nomor : S-448/MK-04/1981 tanggal 14 April 1981, dimana sejak 1 Januari 1984 dipungut PPh Pasal 22
sebesar 1 1/2 % oleh bendaharawan/Direktorat Jenderal Anggaran/BUN, maka kekurangan
pemungutan MPO yang 1/2 % tersebut supaya dilaksanakan dengan menyetorkannya sendiri ke Kas
Negara oleh kontraktor tersebut sebagai angsuran pembayaran pajak dalam tahun berjalan (PPh
Pasal 25) pada bulan penerimaan pembayaran.
Atas kekurangan pemungutan MPO dari bulan-bulan sebelum tanggal surat ini diatur sebagai berikut :
3.1. Kekurangan pungutan MPO-Waba untuk tahun 1987 supaya disetorkan sekaligus dalam bulan
ini sebagai angsuran pembayaran PPh tahun berjalan (PPh Pasal 25).
3.2. Kekurangan pungutan MPO-Waba untuk tahun 1984, 1985 dan 1986 supaya disetorkan
sebagai perbaikan setoran akhir PPh tahun-tahun yang bersangkutan.
Demikian penjelasan kami agar dapat dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
ttd
WAHONO
peraturan/0tkbpera/c2c2a04512b35d13102459f8784f1a2d.txt · Last modified: by 127.0.0.1