User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c28f6ae146390a9c1b923233ef556c66
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       19 Juli 1991

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                            NOMOR SE - 64/PJ.6/1991

                               TENTANG

                   PERKEMBANGAN PEMBERIAN PENGURANGAN PBB

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 
158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. Kep-42/PJ.6/1991 
tanggal 14 Pebruari 1991 tentang Pemberian Pengurangan PBB, maka untuk mengetahui perkembangan wajib 
pajak yang mengajukan pengurangan PBB dimana data tersebut dipakai sebagai salah satu unsur penyusunan 
rencana penerimaan per KP. PBB/Kanwil, diminta kiranya saudara dapat melaporkan perkembangan 
penyelesaian pengurangan tiap triwulan dalam tahun fiskal 1991 dan selanjutnya sesuai dengan contoh blanko 
terlampir (lampiran I).

Laporan tersebut hendaknya dikirimkan kepada Kepala Kanwilnya untuk dihimpun, selanjutnya Kepala Kanwil 
yang bersangkutan mengirimkannya ke Kantor Pusat DJP c.q.Dit.PBB selambat-lambatnya tanggal 15 setiap 
awal triwulan berikutnya, kecuali laporan triwulan I dan II tahun fiskal 1991 paling lambat tanggal 15 Agustus 
1991, sesuai contoh blanko terlampir (lampiran II).

Demikian untuk dimaklumi dan seperlunya.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/c28f6ae146390a9c1b923233ef556c66.txt · Last modified: (external edit)