peraturan:0tkbpera:c28e5b0c9841b5ef396f9f519bf6c217
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 Februari 1990
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.44/1990
TENTANG
TUNGGAKAN SPT PPh LEBIH BAYAR TAHUN PAJAK 1984 S/D 1987
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
1. Berdasarkan kompilasi angka-angka yang tercantum dalam Laporan SPT PPh Lebih Bayar dari para
Kepala KPP, ternyata bahwa tunggakan SPT PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1984 s/d 1987 masih
menunjukkan jumlah yang cukup besar (lihat lampiran 1). Khusus mengenai tunggakan Tahun Pajak
1984 patut untuk dipertanyakan, karena setelah penerbitan SKPKAP harus segera diikuti dengan
kegiatan penelitian/pemeriksaan, kegiatan ini seharusnya sudah selesai dikerjakan.
2. Perlu diketahui, bahwa angka yang tercantum dalam Lampiran 1 belum menunjukkan gambaran yang
sesungguhnya, karena sampai sekarang baru sepuluh Satgas Daerah yang menyampaikan Laporan
Tunggakan Pekerjaan Restitusi PPh sebagai respons atas Surat Edaran Nomor SE-41/PJ./1989 tanggal
2 Desember 1989 dan baru beberapa KPP yang menyampaikan Laporan SPT PPh Lebih bayar bulan
Desember 1989 (lihat Lampiran 2 ). Oleh karena itu Kantor Pusat mengalami kesulitan dalam
melakukan evaluasi atas "performance" dalam bidang penyelesaian SPT PPh Lebih Bayar sehingga
belum dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.
3. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sekali lagi diminta perhatian agar para Kepala Kantor
Wilayah selaku Ketua Satgas Daerah menyampaikan laporan mengenai tunggakan SPT Lebih Bayar
Tahun Pajak 1984 s/d 1987 keadaan per 31 Desember 1988 dengan bentuk laporan seperti contoh
terlampir (Lampiran 3).
Laporan dimaksud hendaknya dikirim secepatnya ke Kantor Pusat dan paling lambat dapat kami
terima tanggal 11 Maret 1990. Selain laporan per Kanwil supaya juga dilampirkan laporan untuk
masing-masing KPP sehingga Kantor Pusat mengetahui tunggakan menurut KPP. Dalam laporan
tersebut di atas hendaknya juga diberikan penjelasan dan pertanggungan jawab mengapa terjadi
keterlambatan dalam penyelesaian SPT Lebih Bayar untuk masing-masing KPP.
Demikian untuk diindahkan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c28e5b0c9841b5ef396f9f519bf6c217.txt · Last modified: by 127.0.0.1