peraturan:0tkbpera:c28e5b0c9841b5ef396f9f519bf6c217
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               16 Februari 1990

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 07/PJ.44/1990

                               TENTANG

                TUNGGAKAN SPT PPh LEBIH BAYAR TAHUN PAJAK 1984 S/D 1987

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

1.  Berdasarkan kompilasi angka-angka yang tercantum dalam Laporan SPT PPh Lebih Bayar dari para 
    Kepala KPP, ternyata bahwa tunggakan SPT PPh Lebih Bayar Tahun Pajak 1984 s/d 1987 masih 
    menunjukkan jumlah yang cukup besar (lihat lampiran 1). Khusus mengenai tunggakan Tahun Pajak 
    1984 patut untuk dipertanyakan, karena setelah penerbitan SKPKAP harus segera diikuti dengan 
    kegiatan penelitian/pemeriksaan, kegiatan ini seharusnya sudah selesai dikerjakan.

2.  Perlu diketahui, bahwa angka yang tercantum dalam Lampiran 1 belum menunjukkan gambaran yang 
    sesungguhnya, karena sampai sekarang baru sepuluh Satgas Daerah yang menyampaikan Laporan 
    Tunggakan Pekerjaan Restitusi PPh sebagai respons atas Surat Edaran Nomor SE-41/PJ./1989 tanggal 
    2 Desember 1989 dan baru beberapa KPP yang menyampaikan Laporan SPT PPh Lebih bayar bulan 
    Desember 1989 (lihat Lampiran 2 ). Oleh karena  itu Kantor Pusat mengalami kesulitan dalam 
    melakukan evaluasi atas "performance" dalam bidang penyelesaian SPT PPh Lebih Bayar sehingga 
    belum dapat menentukan langkah-langkah selanjutnya.

3.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sekali lagi diminta perhatian agar para Kepala Kantor 
    Wilayah selaku Ketua Satgas Daerah menyampaikan laporan  mengenai tunggakan SPT Lebih Bayar 
    Tahun Pajak  1984 s/d 1987 keadaan per 31 Desember 1988 dengan bentuk laporan seperti contoh 
    terlampir (Lampiran 3).

    Laporan dimaksud hendaknya dikirim secepatnya ke Kantor Pusat dan paling lambat dapat kami 
    terima tanggal 11 Maret 1990. Selain laporan per Kanwil supaya juga dilampirkan laporan untuk 
    masing-masing KPP sehingga Kantor Pusat mengetahui tunggakan menurut KPP. Dalam laporan 
    tersebut di atas hendaknya juga diberikan penjelasan dan pertanggungan jawab mengapa terjadi 
    keterlambatan dalam penyelesaian SPT Lebih Bayar untuk masing-masing KPP.

Demikian untuk diindahkan. 




DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

ttd.

Drs. MAR'IE  MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c28e5b0c9841b5ef396f9f519bf6c217.txt · Last modified: (external edit)