peraturan:0tkbpera:c2890d44d06bafb6c7b4aa194857ccbc
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 1994
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 627/PJ.53/1994
TENTANG
JANGKA WAKTU PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 26 Januari 1994 perihal tersebut pada pokok surat
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keppres Nomor 37 TAHUN 1986 bahwa pembayaran pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Modal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ditunda dalam jangka waktu yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dengan memperhatikan masa manfaat dari Barang Kena Pajak yang Pajak Pertambahan Nilai-nya
ditunda, tetapi tidak lebih dari lima (5) tahun sejak saat pajak terutang.
2. Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987,
tentang Tata Cara Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas impor Barang Modal oleh Pengusaha Tertentu sebagai ketentuan pelaksanaan dari
Keppres Nomor 37 TAHUN 1986 menyatakan bahwa:
2.1 Atas Impor Barang Modal yang mempunyai hubungan Langsung dengan proses menghasilkan
jasa yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1
Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 diberikan Penundaan Pembayaran Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk jangka waktu menurut
Daftar Lampiran Keputusan ini.
2.2 Jangka waktu penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
terhitung sejak perusahaan mulai berproduksi komersial.
3. Sesuai dengan daftar Lampiran sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 187/KMK.04/1987 tanggal 1 April 1987 di atas mengatur tentang :
3.1 Jangka waktu penundaan pembayaran PPN dan PPn BM atas Impor Barang Modal :
Barang Modal Yang Termasuk Dalam : Jangka Waktu penundaan pembayaran :
-------------------------------------------- ----------------------------------------------
Golongan I 1 Tahun
Golongan II 2 Tahun
Golongan III 5 Tahun
Jangka waktu penundaan pembayaran dihitung sejak perusahaan mulai berproduksi
komersial.
3.2 Penggolongan Barang Modal dalam golongan I, II dan III sesuai dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor : 961/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Penentuan
jenis-jenis Harta dalam masing-masing golongan harta untuk keperluan penyusutan jo.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 826/KMK 04/1984 tanggal 9 Agustus1984
4. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 961/KMK.04/1983 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor
826/KMK 04/1984 jenis usaha perhubungan dengan jenis harta Taksi termasuk dalam golongan I
dengan tarip penyusutan 50 %. Karena jenis harta Taksi termasuk penyusutan golongan I maka
sesuai dengan Surat Edaran Keputusan Menteri Keuangan R I Nomor 187/KMK.04/1987 terhadap
kendaraan taksi jangka waktu penundaan pembayaran yang seharusnya selama 1 tahun sejak
Perusahaan mulai berproduksi komersial, namun demikian kebijaksanaan penundaan pembayaran
kendaraan taksi yang dilakukan saat ini adalah 2 tahun. Dengan demikian pemberian penundaan
pembayaran selama 2 tahun oleh Direktorat Jenderal Pajak atas Taksi yang dilakukan saat ini
sesungguhnya hanya suatu kebijaksanaan yang diambil untuk mendudukkan kembali kepada
ketentuan pelaksanaan yang ada.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER.
peraturan/0tkbpera/c2890d44d06bafb6c7b4aa194857ccbc.txt · Last modified: by 127.0.0.1