peraturan:0tkbpera:c26820b8a4c1b3c2aa868d6d57e14a79
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 147/PJ/2003
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH KIK-EBA DAN PARA INVESTORNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan sekuritisasi dan investasi portofolio serta memberikan
kepastian hukum dalam perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Kontrak
Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) dan para investornya, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh KIK-EBA dan Para
Investornya;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 64; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608);
2. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan
Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 253, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4055);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga dan Diskonto
Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4175);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH KIK-EBA DAN PARA INVESTORNYA.
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
a. Kontrak Investasi Kolektif (Collective Investment Contract) adalah kontrak antara Manajer Investasi
dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit penyertaan di mana Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif;
b. Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) adalah Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif yang
portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial,
sewa guna usaha, perjanjian jual beli bersyarat, perjanjian pinjaman cicilan, tagihan kartu kredit,
pemberian kredit termasuk kredit pemilikan rumah atau apartemen, efek bersifat utang yang
dijamin oleh Pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit (Credit Enhancement)/Arus Kas (Cash Flow),
serta aset keuangan setara dan aset keuangan lain yang berkaitan dengan aset keuangan tersebut;
c. Efek Beragun Aset Arus Kas Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima pembayaran dengan jadwal tertentu, walaupun jadwal pembayaran
tersebut dapat berubah karena keadaan tertentu;
d. Efek Beragun Aset Arus Kas Tidak Tetap adalah Efek Beragun Aset yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk menerima pembayaran secara bersyarat dan dalam jumlah yang tidak tetap;
e. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para
nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan
asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
f. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan
efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi
efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya;
g. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam
portofolio investasi kolektif;
h. Kreditur Awal (Originator) adalah pihak yang telah mengalihkan aset keuangannya kepada para
pemegang Efek Beragun Aset secara kolektif di mana aset keuangan tersebut diperoleh pihak yang
bersangkutan karena pemberian pinjaman, penjualan, dan pemberian jasa lain yang berkaitan dengan
usahanya;
i. Penyedia Jasa (Servicer) adalah pihak yang bertanggung jawab untuk memproses dan mengawasi
pembayaran yang dilakukan debitur, melakukan tindakan awal berupa peringatan atau hal-hal lain
karena debitur terlambat atau gagal memenuhi kewajibannya, melakukan negosiasi, menyelesaikan
tuntutan terhadap debitur dan jasa lain yang ditetapkan dalam kontrak.
Pasal 2
(1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) termasuk sebagai Subjek Pajak Badan.
(2) Untuk kepentingan perpajakan, maka:
a. KIK-EBA diperlakukan sama dengan perkumpulan modal yang tidak terbagi atas saham;
b. Pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tidak Tetap diperlakukan sama dengan anggota
perkumpulan modal;
c. Pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap diperlakukan sama dengan kreditor
obligasi perkumpulan modal.
Pasal 3
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh KIK-EBA dari portofolio aset keuangan dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.
(2) Dalam memenuhi kewajiban perpajakan atas penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Wajib
Pajak diwakili oleh pengurus, yaitu Bank Kustodian.
Pasal 4
(1) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak KIK-EBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1),
penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dikurangi dengan biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan memelihara penghasilan, termasuk pembayaran imbalan bunga kepada pemegang unit
penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap, imbalan jasa yang dibayarkan atau terutang kepada manajer
investasi, bank kustodian, akuntan, penyedia jasa, lembaga pemeringkat, konsultan hukum, notaris,
dan pihak lainnya, serta keuntungan atau kerugian selisih kurs dari portofolio investasi dalam valuta
asing.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal penghasilan yang diterima
atau diperoleh dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final atau bukan merupakan Objek Pajak.
Pasal 5
(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tidak
Tetap, berupa bagian laba termasuk keuntungan modal dari penjualan unit penyertaan, dikecualikan
sebagai Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000.
(2) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap
berupa imbalan bunga, diperlakukan sama dengan penghasilan obligasi yang dikenakan pemotongan
Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 6 TAHUN 2002.
(3) Atas penghasilan pemegang unit penyertaan KIK-EBA Arus Kas Tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 atau Pasal 26 atau PPh final oleh Bank Kustodian untuk
dan atas nama serta NPWP KIK-EBA yang bersangkutan.
Pasal 6
Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor
SE-09/PJ.42/1998 tanggal 16 Maret 1998 tentang Penegasan perlakuan PPh atas Kontrak Investasi Kolektif
(KIK) dalam Transaksi Efek Beragun Aset (EBA), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Mei 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c26820b8a4c1b3c2aa868d6d57e14a79.txt · Last modified: (external edit)