peraturan:0tkbpera:c236337b043acf93c7df397fdb9082b3
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 April 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 349/PJ.53/2002
TENTANG
PENEGASAN INVOICE ATAS PENYERAHAN JASA TELEKOMUNIKASI DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ......... tanggal 5 Desember 2001 hal Permohonan penegasan
invoice atas penyerahan jasa telekomunikasi diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, dengan ini
disampaikan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT IMM adalah perusahaan penyelenggara jasa multimedia (internet dan tv cable), dan
terdaftar sebagai Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah
(KPP PND), serta telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan bidang
usaha jasa telekomunikasi.
b. Atas penyerahan jasa telekomunikasi kepada pelanggan yang mempunyai Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), PT IMM menerbitkan invoce sebagaimana dilampirkan dalam surat
saudara, sedangkan kepada pelanggan yang tidak mempunyai NPWP maka PT IMM akan
menerbitkannya sebagai Faktur Pajak Sederhana.
c. Saudara menanyakan apakah dokumen-dokumen PT IMM tersebut dapat dikategorikan
sebagai dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
 ÂÂÂ
2. Pasal 2 huruf e Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-
dokumen Tertentu Yang Diperlukan Sebagai Faktur Pajak Standar, sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ./2001, menyatakan bahwa dokumen
tanda pembayaran atau kuintansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi sepanjang memenuhi
persyaratan dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yakni
paling sedikit harus memuat :
- Indentitas yang menerbitkan dokumen;
- Nama dan alamat penerima dokumen;
- NPWP dalam hal penerima dokumen adalah Wajib pajak dalam negeri;
- Jumlah satuan barang apabila ada;
- Dasar Pengenaan Pajak; dan
- Jumlah pajak yang terutang, kecuali dalam hal ekspor
diperlakukan sebagai Faktur Pajak standar.
 ÂÂÂ
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas,
dengan ini ditegaskan bahwa invoice yang diterbitkan oleh PT IMM yang dapat diperlakukan
sebagai Faktur Pajak Standar hanya invoce atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh PT IMMÂÂÂ
kepada pelanggan yang mempunyai NPWP.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n.Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd
I Made Gde Erata
NIP 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah.
peraturan/0tkbpera/c236337b043acf93c7df397fdb9082b3.txt · Last modified: by 127.0.0.1