peraturan:0tkbpera:c22ad2b09a726d564cd5666c93e080ac
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Juni 2004
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 07/PJ.3/2004
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B)
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT
ALJAZAIR BESERTA PROTOKOLNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Indonesia-Aljazair beserta Protokolnya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik
Demokratik Rakyat Aljazair, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Aljazair dan Protokolnya telah diratifikasi
oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 8 Nopember
2000 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Aljazair melalui Nota Diplomatik Nomor
1178/EK/XI/2000/29 tanggal 21 Nopember 2000. Pemerintah Aljazair juga telah mengirimkan
pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor 369/JKT/00 tanggal 8 Desember 2000.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Aljazair maka ketentuan-ketentuan dalam P3B
Indonesia-Aljazair tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang
diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001.
3. Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair
tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c22ad2b09a726d564cd5666c93e080ac.txt · Last modified: by 127.0.0.1