User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c215b446bcdf956d848a8419c1b5a920
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 2002

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 33/PJ.52/2002

                        TENTANG

          PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEP-342/PJ./2002 
          TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002 
   TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN 
         SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ./2002 tentang 
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas 
Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan 
Neto.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
1.  Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan 
    Penghasilan Neto yang sebelumnya menggunakan Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dalam 
    memperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan yang sampai dengan akhir 
    31 Mei 2002 belum terjual, wajib melakukan stock opname dan membuat Berita Acara Stock Opname.
2.  Dalam melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan hasil stock opname sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
    Pertambahan Nilai Formulir 1195 B1:
a.  pada kolom PPN (kolom 6) diisi dengan jumlah PPN yang telah dibayar atas perolehan barang 
    dagangan,
b.  pada kolom Keterangan (kolom 7) diisi dengan jumlah barang dagangan, yang sampai dengan akhir 
    31 Mei 2002 belum terjual.

Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c215b446bcdf956d848a8419c1b5a920.txt · Last modified: (external edit)