peraturan:0tkbpera:c215b446bcdf956d848a8419c1b5a920
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juli 2002
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 33/PJ.52/2002
TENTANG
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEP-342/PJ./2002
TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 253/KMK.03/2002
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN
SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-342/PJ./2002 tentang
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253/KMK.03/2002 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas
Penyerahan Barang Dagangan Oleh Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan
Neto.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
1. Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran Selain Yang Menggunakan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto yang sebelumnya menggunakan Nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, dalam
memperhitungkan Pajak Masukan atas perolehan barang dagangan yang sampai dengan akhir
31 Mei 2002 belum terjual, wajib melakukan stock opname dan membuat Berita Acara Stock Opname.
2. Dalam melaporkan Pengkreditan Pajak Masukan hasil stock opname sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Formulir 1195 B1:
a. pada kolom PPN (kolom 6) diisi dengan jumlah PPN yang telah dibayar atas perolehan barang
dagangan,
b. pada kolom Keterangan (kolom 7) diisi dengan jumlah barang dagangan, yang sampai dengan akhir
31 Mei 2002 belum terjual.
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
peraturan/0tkbpera/c215b446bcdf956d848a8419c1b5a920.txt · Last modified: (external edit)