peraturan:0tkbpera:c213877427b46fa96cff6c39e837ccee
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Februari 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 169/PJ.51/2002
TENTANG
PPN ATAS BERAS KETAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 3 Desember 2001 yang ditujukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak Surabaya Krembangan, hal PPN atas kegiatan impor dan atau penyerahan Barang
berupa Beras Ketan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa atas kegiatan impor dan atau
penyerahan barang berupa beras ketan, dikenakan (terutang) PPN karena tidak termasuk barang
kebutuhan pokok sebagaimana tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal
22 Desember 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan PPN.
2. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, jenis-jenis barang
kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai adalah beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, dan garam baik yang beryodium
maupun yang tidak beryodium.
3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tanggal 27 Desember 2001 tentang
Barang-Barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-68/PJ./2002 tanggal 4 Pebruari
2002 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Jenis Barang-barang Kebutuhan Pokok, diatur antara
lain :
a. Bahwa yang termasuk dalam pengertian beras, adalah :
- Beras berkulit (padi atau gabah), Nomor HS 1006.10.000;
- Digiling, Nomor HS 1006.20.000;
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak,
Nomor HS 1006.30.000;
- Beras pecah, Nomor HS 1006.40.000;
- Menir (groats) dari beras, Nomor HS ex 1103.14.000.
Beras sebagaimana dimaksud di atas adalah segala jenis beras, seperti beras putih, beras
merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau penyerahan barang-barang
kebutuhan pokok yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan
tanggal 26 Desember 2001 serta yang dilakukan pada dan setelah tanggal 27 Desember 2001
sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2002, harus disetor ke Kas Negara sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut dan disetor dapat
dimintakan pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
setempat sesuai dengan tatacara pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak
terutang.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas impor dan atau penyerahan beras termasuk beras ketan tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c213877427b46fa96cff6c39e837ccee.txt · Last modified: by 127.0.0.1