peraturan:0tkbpera:c20a7ce2a627ba838cfbff082db35197
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
13 Agustus 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 09/PJ.24/1999
TENTANG
PENGGUNAAN ROTOTYPE UNTUK PENERIMAAN SSPÂÂÂ
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan surat Direktur Jenderal Pajak nomor : S-140/PJ./1999 tanggal 22 Juni 1999, CITIBANK telah
mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk menggunakan rototype (Receipt Stamp) sebagai
pengganti tanda penerimaan pembayaran pada SSP bagi wajib pajak Kontraktor Production Sharing (KPS)
maupun non KPS.
Rototype tersebut mencantumkan tanggal penerimaan setoran, nama dan tanda tangan penerima setoran,
cap bank yang bersangkutan dan dibubuhkan pada kotak sebelah kiri bawah pada SSP yaitu kotak "Diterima
oleh Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro".
Demikian untuk dimaklumi.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/c20a7ce2a627ba838cfbff082db35197.txt · Last modified: by 127.0.0.1