peraturan:0tkbpera:c1fea270c48e8079d8ddf7d06d26ab52
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
8 Mei 2000
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 13/PJ.51/2000
TENTANG
PENEBUSAN STICKER LUNAS PPN DAN PELAYANANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89a/KMK.04/2000 Tanggal 30 Maret
2000 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-131/PJ./2000 tanggal 8 Mei 2000. Sehubungan
dengan keputusan tersebut dengan ini diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :
1. Pita rekaman suara (kaset isi) sekarang dibagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu jenis A, jenis B dan jenis C.
1.1. Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis A adalah :
a. Kaset lagu berbahasa Indonesia yang seluruh pencipta dan penyanyinya adalah
warga negara Indonesia;
b. Kaset lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya adalah warga negara Indonesia;
1.2. Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis B adalah :
a. Kaset lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya adalah warga negara
asing;
b. Kaset lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya adalah warga negara
asing;
c. Kaset pelajaran bahasa asing.
1.3. Yang termasuk dalam pengertian kaset isi jenis C adalah :
a. Kaset lagu berbahasa daerah yang seluruh pencipta dan penyanyinya adalah warga
Negara Indonesia,
b. Kaset rekaman cerita, lawak, wayang, dan rekaman lainnya dalam bahasa Indonesia/
Daerah,
c. Kaset suara burung dan suara hewan lainnya.
2. Rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) tetap dibagi menjadi 2 (dua) jenis yaitu jenis CD.1
dan jenis CD.2.
2.1. Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.1 adalah :
a. Compact disc lagu yang seluruh pencipta dan penyanyinya adalah warga negara
Indonesia;
b. Compact disc lagu instrumentalia yang seluruh penciptanya adalah warga negara
Indonesia.
2.2. Yang termasuk dalam pengertian compact disc jenis CD.2 adalah :
a. Compact disc lagu yang satu atau lebih penciptanya atau penyanyinya adalah warga
negara asing;
b. Compact disc lagu instrumentalia yang satu atau lebih penciptanya adalah warga
negara asing;
c. Compact disc pelajaran bahasa asing.
3. Rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas disc (compact disc) sekarang dibagi menjadi 2
(dua) jenis yaitu jenis VCDK.1 dan jenis VCDK.2.
3.1. Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.1 sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3) huruf a adalah :
a. semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke)
yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara Indonesia;
b. semua jenis laser disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (laser
disc karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara Indonesia.
3.2. Yang termasuk dalam pengertian video compact disc jenis VCDK.2 sebagaimana dimaksud
adalah :
a. semua jenis laser disc yang berisi lagu beserta tayangan gambar (laser disc karaoke)
yang seluruh pencipta dan penyanyinya warga negara asing;
b. semua jenis laser disc yang berisi lagu instrumentalia beserta tayangan gambar (laser
disc karaoke) yang seluruh penciptanya warga negara asing.
c. Compact disc pelajaran bahasa asing.
4. Rekaman suara/lagu beserta tayangan gambar di atas laser disc adalah semua jenis laser disc yang
berisi lagu beserta tayangan gambar (LD. Karaoke).
5. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah
sebagai berikut :
5.1. DPP untuk pita rekaman suara (kaset isi) :
a. Rp 5.000,- (lima ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis A, sehingga jumlah
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 500,- (lima ratus rupiah) per kopi
kaset.
b. Rp. 12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis B,
sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 1.250,- (seribu
dua ratus lima puluh rupiah) per kopi kaset.
c. Rp 4.000,- (empat ribu rupiah), untuk penyerahan kaset isi jenis C, sehingga jumlah
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 400,- (empat ratus rupiah) per kopi
kaset.
5.2. DPP untuk rekaman suara/lagu di atas disc (compact disc) :
a. Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.1,
sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 2.000,- (dua ribu
rupiah) per kopi compact disc.
b. Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk penyerahan compact disc jenis CD.2,
sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 4.000,- (empat
ribu rupiah) per kopi compact disc.
5.3. DPP untuk rekaman lagu beserta tayangan gambar di atas disc jenis video compact disc
karaoke (VCD.K) :
a. Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCDK.1, sehingga jumlah
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 3.000,- (tiga ribu rupiah) per kopi
video compact disc karaoke.
b. Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), untuk penyerahan jenis VCDK.2, sehingga
jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 4.000,- (empat ribu rupiah)
per kopi video compact disc karaoke.
5.4. DPP untuk rekaman lagu/suara beserta tayangan gambar di atas disc jenis laser disc karaoke
(LDK) ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk penyerahan
jenis LD.K, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Rp 15.000,- (lima
belas ribu rupiah) per kopi laser disc karaoke.
6. Hal-hal lain yang perlu diperhatikan adalah sbb :
6.1. Produsen rekaman suara harus dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Sedangkan
penyalur/agen tidak perlu lagi dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena dalam
penentuan DPP telah diperhitungkan nilai tambah atas penyaluran/keagenan kaset isi,
compact disc, video compact disc karaoke atau laser disc karaoke.
6.2. Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang juga memperdagangkan kaset isi, compact
disc, video compact disc karaoke atau laser disc karaoke yang dalam menghitung pajaknya
mempergunakan Nilai Lain sebagai DPP Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 642/KMK.04/1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor SE-06/PJ.52/1995, wajib memungut PPN dengan tarif 10% (sepuluh persen) atas
penyerahan Barang Kena Pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara sebesar 2% (dua
persen) dari seluruh penyerahan barang dagangannya.
6.3. Produsen media rekaman yang menyerahkan media rekaman wajib memungut PPnBM yang
terutang, karena media rekaman adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
6.4. Produsen media rekaman yang melakukan pembelian media rekaman secara terpisah-pisah
(pita kosong sendiri, C-zero sendiri, snappack sendiri), dianggap sebagai pabrikan media
rekaman yang siap rekam dan atas penyerahannya terutang PPn BM dengan tarif 20% (dua
puluh persen).
6.5. PPn BM yang dibayar atas impor atau perolehan bahan baku media rekaman oleh Pabrikan
yang memproduksi media rekaman tidak dapat dikompensasikan atau dikembalikan namun
dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak
Penghasilan.
7. Penebusan stiker dapat dilakukan dengan menggunakan Pajak Masukan yang telah dibayar oleh
Pengusaha Rekaman suara atau menggunakan Surat Setoran Pajak.
Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai status Pajak Masukan adalah sbb :
7.1. Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atas :
- pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong, atau LD kosong);
- pembayaran royalty;
- pembayaran pencetakan label;
- pembayaran jasa rekaman;
- pembelian atau pembuatan master rekaman lagu/suara;
- pembayaran jasa periklanan pada televisi, radio, majalah, dan surat kabar;
dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker PPN.
Apabila atas pembelian media rekaman (kaset kosong, CD kosong, atau LD kosong) menurut
ketentuan harus terutang juga PPn BM, maka Faktur Pajak atas pembelian tersebut hanya
dapat dipergunakan sebagai bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker jika di dalam
Faktur Pajak tersebut secara jelas tercantum jumlah PPN dan PPn BM yang terutang.
7.2. Dalam hal jumlah nilai sticker yang diminta lebih besar dari pada jumlah Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud pada butir 7.1, maka jumlah PPN yang kurang dibayar tersebut harus
disetor tunai ke Kas Negara.
7.3. Pajak Masukan lainnya selain tersebut pada butir 7.1 yang dapat dikreditkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dapat dikreditkan (direstitusi atau
dikompensasi) sepanjang Pajak Masukan tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN terkait.
7.4. Dalam hal sampai dengan akhir suatu Masa Pajak masih terdapat Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam butir 7.1. yang belum dipergunakan sebagai bukti pembayaran
PPN untuk penebusan sticker, maka Pajak Masukan tersebut dapat dipergunakan sebagai
bukti pembayaran PPN untuk penebusan sticker lunas PPN Masa Pajak-Masa Pajak berikutnya
paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun buku yang bersangkutan atau dibebankan
sebagai biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
7. Tatacara Penebusan stiker lunas PPN :
7.1. Persyaratan melampirkan fotokopi atas dokumen-dokumen yang bernilai tetap (misal akte
pendirian perusahaan, NPWP, dan NPPKP, Surat Izin Usaha Industri/Surat Ijin Usaha
Perdagangan) sepanjang tidak terjadi perubahan dan masa berlakunya diketahui dengan
jelas, cukup diminta satu kali saja pada permintaan penebusan yang pertama dan/atau pada
awal Tahun Pajak berikutnya.
7.2. Persyaratan yang harus dipenuhi pada setiap kali penebusan :
a. Terhadap permintaan beberapa jenis sticker dalam satu Masa Pajak, cukup diajukan
dalam satu surat permohonan.
b. Fotokopi Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-1 atas kekurangan setor yang
dilegalisir oleh pejabat penerima setoran (bank ataupun pos dan giro).
c. Fotocopy Surat Pemberitahuan Masa PPN (minimal 2 Masa Pajak terakhir) dilakukan
pada saat pengambilan sticker lunas PPN yang kemudian dilegalisir oleh pejabat
penerima permohonan penebusan stiker.
d. rekomendasi dari asosiasi pengusaha rekaman yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
Pajak.
8. Hal-hal yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pelayanan pemberian sticker adalah sbb :
8.1. Pelayanan pemberian sticker PPN untuk PKP yang terdaftar di Kantor Wilayah IV dan V
DJP dilaksanakan oleh Kanwil IV DJP dan V DJP sesuai dengan tempat produsen rekaman
tersebut terdaftar sebagai PKP.
8.2. Pelayanan pemberian sticker PPN untuk PKP yang terdaftar di luar kedua Kantor Wilayah
tersebut dilaksanakan oleh Kanwil VI DJP.
8.3. Penyelesaian pemberian sticker lunas PPN agar diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak saat permohonan tersebut diterima lengkap sampai dengan penerbitan surat
permintaan sticker lunas PPN ke Perum Peruri.
9. Kepala Kantor Wilayah DJP sebagaimana dimaksud pada butir 8 agar :
9.1. Melaporkan pelaksanaan pelayanan permintaan sticker lunas PPN secara bulanan kepada
Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL.
9.2. Menghubungi PERUM PERURI dan Bagian Perlengkapan Kantor Pusat DJP untuk pengadaan
sticker lunas PPN sesuai dengan kebutuhan.
10. Dengan mulai berlakunya ketentuan ini, maka ketentuan-ketentuan tentang Penebusan Sticker Lunas
PPN dan Pelayanannya dinyatakan tidak berlaku, yaitu sebagaimana diatur dalam :
10.1. SE-25/PJ.51/1996 tanggal 8 Juli 1996 tentang Penebusan Sticker Lunas PPN dan Pelayanannya
(SE Seri PPN 36-95);
10.2. SE-30/PJ.51/1996 tanggal 22 Juli 1996 tentang Penyempurnaan Ke-1 atas SE Seri PPN 36-95);
10.3. SE-31/PJ.51/1996 tanggal 25 Juli 1996 tentang Penyempurnaan Ke-2 atas SE Seri PPN 36-95);
10.4. SE-43/PJ.51/1996 tanggal 11 November 1996 tentang Penyempurnaan Ke-3 atas SE Seri PPN
36-95);
10.5. SE-48/PJ.51/1996 tanggal 27 Desember 1996 tentang Penyempurnaan Ke-4 atas SE Seri PPN
36-95);
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/c1fea270c48e8079d8ddf7d06d26ab52.txt · Last modified: by 127.0.0.1