peraturan:0tkbpera:c1f75cc0f7fe269dd0fd9bd5e24f9586
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
21 Maret 1985
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 975/PJ.22/1985
TENTANG
PEMBUKUAN RUGI LABA KARENA SELISIH NILAI TUKAR HUTANG DALAM MATA UANG ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Januari 1985 yang ditujukan kepada Kepala Inspeksi
Pajak Penanaman Modal Asing, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat tersebut, dengan ini kami
tegaskan hal-hal sebagai berikut :
1. Hutang-hutang yang harus dibayar kembali dalam mata uang asing, pembukuannya dalam mata uang
rupiah pada saat terjadinya hutang-hutang tersebut dilakukan berdasarkan :
1.1. nilai tukar tetap,
1.2. nilai tukar yang berlaku sesuai dengan pengumuman Bank Indonesia.
Penggunaan sistem penilaian yang telah dipilih tersebut harus dilakukan secara taat asas (konsisten)
sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.
2. Untuk keperluan penyusunan daftar rugi laba pada akhir tahun pajak yang bersangkutan, maka
pembukuan laba maupun rugi pada tahun pajak yang bersangkutan sebagai akibat selisih nilai tukar
dilakukan sebagai berikut :
2.1. apabila mata uang asing dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan nilai tukar
tetap, maka pembukuan laba atau rugi karena selisih nilai tukar, baru dapat dilakukan apabila
laba atau rugi tersebut nyata-nyata dinikmati atau diderita berdasarkan pembayaran kembali
hutang-hutang tersebut (realisasi).
2.2. apabila pembukuan mata uang asing ke dalam mata uang rupiah dilakukan dengan
menggunakan nilai tukar yang berlaku pada akhir tahun pajak berdasarkan pengumuman
Bank Indonesia, maka laba yang dinikmati atau rugi yang diderita karena perobahan nilai
tukar dapat dibukukan pada akhir tahun pajak yang bersangkutan.
3. Laba atau rugi karena perobahan nilai tukar sebagai akibat sesuatu tindakan Pemerintah (misalnya
tindakan revaluasi atau devaluasi, mata uang rupiah terhadap mata uang asing) dibukukan pada saat
terjadinya pembayaran kembali hutang-hutang tersebut.
Demikian penegasan kami harap Saudara maklum.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG
U.B.
KEPALA BAGIAN SEKRETARIAT,
ttd
Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/0tkbpera/c1f75cc0f7fe269dd0fd9bd5e24f9586.txt · Last modified: (external edit)