peraturan:0tkbpera:c1d53b7a97707b5cd1815c8d228d8ef1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
17 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1374/PJ.52/1998
TENTANG
RALAT SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-12/PJ.52/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Nomor SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998 perihal
PPN dan/atau PPn BM Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ternyata terdapat
kesalahan cetak pada butir 2.1., yang semula tertulis :
"2.1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha didalam Kawasan Berikat(Bonded Warehouse) Daerah
Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan"
Seharusnya :
"2.1 Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di dalam Kawasan Berikat (Bonded Warehouse) Daerah
Industri Pulau Batam yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak PPN dan/atau
PPn BM yang terutang tidak dipungut atas :"
Untuk memudahkan administrasi, dianjurkan agar pengarsipan surat ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor
SE-12/PJ.52/1998 tanggal 9 Juni 1998.
Demikian untuk dimaklumi.
A.N DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
A.SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c1d53b7a97707b5cd1815c8d228d8ef1.txt · Last modified: by 127.0.0.1