peraturan:0tkbpera:c1d0f19c3f827daf0edd3e69c3b195a9
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
28 Januari 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 05/PJ.6/1999
TENTANG
PENGGUNAAN NJOP TAHUN 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan tuntutan efektivitas pemanfaatan NJOP untuk tahun 1999 dan tahun-tahun selanjutnya,
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. NJOP mempunyai kedudukan penting yang digunakan untuk berbagai kepentingan perpajakan yang
meliputi PBB, BPHTB, PPh, ganti rugi, dan retribusi lainnya sehingga kualitas NJOP sangat diperlukan.
2. Jika ketentuan formal penetapan NJOP per 1 Januari masih belum bisa terpenuhi sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1985 jo. UU Nomor 12 TAHUN 1994, maka akan
dapat mengakibatkan berkurangnya penerimaan negara. Oleh karena itu SK. Klasifikasi NJOP harus
sudah siap tersusun mulai tanggal 1 Januari setiap tahunnya.
3. Peralihan hak yang terjadi mulai bulan Januari, sudah harus menggunakan NJOP tahun berjalan
walaupun SPPT sedang dalam proses pencetakan dan penyampaian kepada Wajib Pajak. Atas
permintaan wajib pajak atau instansi terkait, Kepala KP.PBB dapat menerbitkan surat keterangan
tentang NJOP objek peralihan hak atas tanah dan bangunan. Penegasan ini perlu dilakukan untuk
menghilangkan keraguan apa yang pernah diatur oleh BPN dalam surat Nomor : 520-2105 tanggal
26 Juni 1998 perihal Penyampaian Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan
Nasional Nomor 6 tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik Atas Tanah Untuk Rumah Tinggal yang
pada prinsipnya merupakan pelaksanaan BPHTB pada masa peralihan.
4. Pengaturan jadual kegiatan pendataan dan penilaian PBB yang di dalamnya termasuk kegiatan
administrasi PBB sebagaimana diatur dalam surat edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :
SE-46/PJ.6/1998 tanggal 20 Nopember 1998 dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja PBB serta
penerimaan negara secara simultan. Oleh karena itu surat keputusan penentuan klasifikasi dan
besarnya NJOP PBB per tanggal 1 Januari mutlak sudah diterbitkan.
Demikian untuk diketahui.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
HASAN RACHMANY
peraturan/0tkbpera/c1d0f19c3f827daf0edd3e69c3b195a9.txt · Last modified: by 127.0.0.1