User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c1cdd433a18e3949d6e64b68564a7c0d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  18 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 668/PJ.532/1997

                            TENTANG

                           PPN ATAS IMPOR KAPAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa PT. Pelayaran XYZ mengimpor 25 (dua puluh lima) unit 
    kapal pengangkut dengan perincian sebagai berikut :
    1.  7 (tujuh) unit Barge (Nacco 11, Robby 48, Super II, Supreme III, Berau C.IV, Berau C.V, 
        Berau C.VI) PIUD lama Nomor 000234 tanggal 26 Oktober 1996.
    2.  1 (satu) Barge (SM 9) PIUD lama Nomor 000232 tanggal 26 Oktober 1994.
    3.  3 (tiga) unit Barge (SM 3, Sapphire II, Supreme VII) PIUD lama Nomor : 000231 tanggal 26 
        April 1994,
    4.  3 (tiga) unit Barge (MMS I, Robby 21, Robby X) PIUD lama Nomor : 000030 tanggal 27 
        Desember 1995,
    5.  1 (satu) unit Barge (Robby 38) PIUD lama Nomor : 000279 tanggal 27 Desember 1995,
    6.  1 (satu) unit Motor Twin Screw (kapal penumpang PSV Samarinda Exp. 2) PIUD lama Nomor : 
        00120 tanggal 21 Juli 1995,
    7.  6 (enam) unit Barge (Robby 53, Robby 52, Robby 51, Robby 50, Robby 37, Victory III, 
        Robby XII) PIUD lama Nomor : 000302 tanggal 5 Januari 1995.

    eks fasilitas Pasal 23 OB dan mengajukan PIUD baru setelah tanggal 25 Januari 1996 sebagai 
    pengganti PIUD lama tersebut di atas.

2.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 
    7 Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan 
    untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar 
    perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas impor kapal 
    penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk 
    kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan 
    itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996.

5.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor kapal sebagaimana tertera pada 
    butir 1 oleh PT. XYZ, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c1cdd433a18e3949d6e64b68564a7c0d.txt · Last modified: by 127.0.0.1