peraturan:0tkbpera:c1cdd433a18e3949d6e64b68564a7c0d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 668/PJ.532/1997 TENTANG PPN ATAS IMPOR KAPAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Maret 1997 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara dijelaskan bahwa PT. Pelayaran XYZ mengimpor 25 (dua puluh lima) unit kapal pengangkut dengan perincian sebagai berikut : 1. 7 (tujuh) unit Barge (Nacco 11, Robby 48, Super II, Supreme III, Berau C.IV, Berau C.V, Berau C.VI) PIUD lama Nomor 000234 tanggal 26 Oktober 1996. 2. 1 (satu) Barge (SM 9) PIUD lama Nomor 000232 tanggal 26 Oktober 1994. 3. 3 (tiga) unit Barge (SM 3, Sapphire II, Supreme VII) PIUD lama Nomor : 000231 tanggal 26 April 1994, 4. 3 (tiga) unit Barge (MMS I, Robby 21, Robby X) PIUD lama Nomor : 000030 tanggal 27 Desember 1995, 5. 1 (satu) unit Barge (Robby 38) PIUD lama Nomor : 000279 tanggal 27 Desember 1995, 6. 1 (satu) unit Motor Twin Screw (kapal penumpang PSV Samarinda Exp. 2) PIUD lama Nomor : 00120 tanggal 21 Juli 1995, 7. 6 (enam) unit Barge (Robby 53, Robby 52, Robby 51, Robby 50, Robby 37, Victory III, Robby XII) PIUD lama Nomor : 000302 tanggal 5 Januari 1995. eks fasilitas Pasal 23 OB dan mengajukan PIUD baru setelah tanggal 25 Januari 1996 sebagai pengganti PIUD lama tersebut di atas. 2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 326/KMK.04/1996 tanggal 7 Mei 1996, atas impor kapal laut, kapal sungai, kapal danau dan segala jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan usaha Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, atas impor kapal penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, dan kapal untuk menangkap ikan, tetapi tidak termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4. Sesuai dengan Pasal 11 Keputusan Menteri Keuangan tersebut di atas, Keputusan Menteri Keuangan itu berlaku surut sejak tanggal 25 Januari 1996. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penjelasan bahwa atas impor kapal sebagaimana tertera pada butir 1 oleh PT. XYZ, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c1cdd433a18e3949d6e64b68564a7c0d.txt · Last modified: by 127.0.0.1