peraturan:0tkbpera:c1c6fff1643a3af5bd167488ff19012d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                                8 Juli 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 628/PJ.53/2005

                             TENTANG

         PPN ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SERTA INVENTARIS USAHA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 18 April 2005 hal Permohonan Penjelasan Pajak 
Pertambahan Nilai (PPN), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

1.      Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan apakah atas pengalihan hak atas Tanah dan 
    Bangunan serta inventaris usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terhutang Pajak 
    Pertambahan Nilai.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 menyatakan:
        1)  Angka 2, bahwa barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya 
            dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak 
            berwujud.
        2)  Angka 3, bahwa Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam 
            angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
        3)  Angka 4, bahwa penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan 
            Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3.
        4)  Angka 14, bahwa pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud 
            dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan 
            barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, 
            memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha 
            jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.
        5)  Angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha sebagaimana dimaksud 
            dalam angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
            penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, 
            tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan 
            Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai 
            Pengusaha Kena Pajak.
        6)  Angka 24, bahwa Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya 
            sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan 
            atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak 
            berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar 
            Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak.
    b.  Pasal 9 ayat (8) mengatur jenis Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.
    c.  Pasal 16D, menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva 
        oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk 
        diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya 
        dapat dikreditkan. Dalam Penjelasannya diterangkan bahwa penyerahan aktiva tersebut tidak 
        dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada waktu perolehannya 
        tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali jika tidak 
        dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak 
        memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa sepanjang:
    a.  Pihak yang mengalihkan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP); dan
    b.  Saat memperoleh hak atas Tanah dan Bangunan serta inventaris usaha Stasiun Pengisian 
        Bahan Bakar Umum (SPBU) sampai dengan aktiva-aktiva tersebut dialihkan terdapat PPN 
        dibayar yang dapat dikreditkan,

    maka atas pengalihan hak atas Tanah dan Bangunan serta inventaris usaha Stasiun Pengisian Bahan 
    Bakar Umum (SPBU) Saudara wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c1c6fff1643a3af5bd167488ff19012d.txt · Last modified: (external edit)