peraturan:0tkbpera:c1bb2ec7a913e32a2d05cacf3b83cd1b
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 520/KM.1/2001
TENTANG
PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa dengan adanya perubahan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal
Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan, maka untuk menunjang kelancaran tugas dibidang administrasi dipandang
perlu menetapkan penomoran dan pemberian kode surat yang berlaku di lingkungan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor
Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden nomor 37 tahun 2001;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas
Departemen, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 58 Tahun 2001;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Kabinet;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;
5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1685/MK/8/12/1976 tentang Penyeragaman Sistem Penomoran/
Pemberian Kode Surat dalam Lingkungan Departemen Keuangan;
6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 117/KM.1/2001 tentang Penomoran dan Pemberian Kode Surat
di Lingkungan Departemen Keuangan;
7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Keuangan;
8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan
Pengamatan Potensi Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENOMORAN DAN PEMBERIAN KODE SURAT KANTOR VERTIKAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PERTAMA :
Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat unit organisasi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan
dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan, sebagaimana tercantum
pada Lampiran I, II, III, IV dan V Keputusan Menteri Keuangan ini;
KEDUA :
Hal-hal lain yang tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, sepanjang mengenai asas dan sistem
atau pola penomoran dan pemberian kode surat, berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor
KEP-1685/MK/8/12/1976;
KETIGA :
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor
773/KM.1/1997 tentang Pengaturan Kembali Pemberian Kode Surat Unit-Unit Organisasi Dalam Lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak serta ketentuan lain yang bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan ini,
dinyatakan tidak berlaku.
KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala/Ketua Badan;
3. Sekretaris Inspektorat Jenderal, Para Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan.
4. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan
Masyarakat di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Nopember 2001
A.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIS JENDERAL,
ttd
WIDJANARKO
peraturan/0tkbpera/c1bb2ec7a913e32a2d05cacf3b83cd1b.txt · Last modified: by 127.0.0.1