peraturan:0tkbpera:c1aeb6517a1c7f33514f7ff69047e74e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
24 Desember 1990
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1614/PJ.5.2/1990
TENTANG
PPN ATAS GULA PASIR EKS IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan realisasi pemasukan gula pasir eks impor 1989/1990 oleh BULOG yang mendapat
pembebasan Bea Masuk, PPN Impor dan Cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
605/KMK.05/1989 tanggal 2 Juni 1989, dengan ini diberitahukan bahwa atas penyerahan gula pasir eks impor
oleh BULOG kepada Penyalur dan atau pihak manapun juga terutang PPN sesuai ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 391/KMK.013/1990 tanggal 29 Maret 1990 jis Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.013/1990 tanggal 14 Mei 1990 dan Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka
Pengenaan, Pemungutan, Pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu tanggal
15 Pebruari 1990 antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI.
Kami mohon bantuan BULOG untuk melaksanakan pemungutan PPN atas penyerahan gula pasir eks impor
tersebut sesuai dengan ketentuan dan Perjanjian Kerjasama tersebut di atas.
Demikian untuk dimaklumi dan atas bantuan dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c1aeb6517a1c7f33514f7ff69047e74e.txt · Last modified: by 127.0.0.1