peraturan:0tkbpera:c1a3d34711ab5d85335331ca0e57f067
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 April 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 988/PJ.51/1996 TENTANG PPN ATAS RUMAH MURAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat. 2. Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI melalui suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah sederhana biasa menurut ukuran luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 diatas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. Sedangkan menurut harganya yaitu : a. Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas klas C di daerah yang bersangkutan. b. Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling. c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2. 3. Harga satuan per-m2 tertinggi untuk bangunan negara (bangunan gedung dan rumah dinas) sebagaimana dimaksud pada butir 2 ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan setiap tahun anggaran melalui Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan. Untuk tahun anggaran 1995/1996 harga satuan per-m2 tertinggi untuk bangunan negara berpedoman pada Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor 1009/D.VI/2/1995 --------------------- tanggal 10 Februari 1995. SE-28/A/35/0295 4. Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung Pemerintah. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, atas penyerahan rumah sederhana PPN yang terutang ditanggung Pemerintah dengan syarat rumah sederhana tersebut memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). b. Luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. c. Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 yang ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan. Namun atas penyerahan jasa oleh Subkontraktor kepada PT. Griya Serang Indah tetap terutang PPN, karena penyerahan jasa tersebut bukan kepada Perum Perumnas. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c1a3d34711ab5d85335331ca0e57f067.txt · Last modified: (external edit)