User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c1a3d34711ab5d85335331ca0e57f067
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    22 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 988/PJ.51/1996

                            TENTANG

                          PPN ATAS RUMAH MURAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 18 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996 tentang perubahan atas 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu rumah murah, rumah sederhana, pondok 
    boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasannya ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat.

2.  Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat RI melalui suratnya kepada Menteri Keuangan RI Nomor 
    60/BT.01.01/M/4/85 tanggal 9 April 1985, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah 
    sederhana biasa menurut ukuran luas bangunan dan luas kapling yaitu rumah dengan luas bangunan 
    dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 diatas kapling mulai dari 60 m2 sampai dengan 200 m2. Sedangkan 
    menurut harganya yaitu :
    a.  Harga jual bangunan rumah per-m2 tidak melebihi 75% dari harga rumah dinas klas C di 
        daerah yang bersangkutan.
    b.  Harga jual tanah matang per-m2 tidak melebihi perhitungan luas bangunan rumah dikalikan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2 dan dibagi dengan luas kapling.
    c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per-m2.

3.  Harga satuan per-m2 tertinggi untuk bangunan negara (bangunan gedung dan rumah dinas) 
    sebagaimana dimaksud pada butir 2 ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen Keuangan setiap 
    tahun anggaran melalui Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan. 

    Untuk tahun anggaran 1995/1996 harga satuan per-m2 tertinggi untuk bangunan negara berpedoman 
    pada Surat Edaran Bersama Bappenas dan Departemen Keuangan Nomor 
    1009/D.VI/2/1995 
    ---------------------   tanggal 10 Februari 1995.
    SE-28/A/35/0295

4.  Sesuai dengan Pasal 3 angka 2 Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996 tentang Perubahan 
    Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan 
    Jasa Kena Pajak oleh Kontraktor kepada Perum Perumnas untuk pemborongan bangunan 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2, ditanggung Pemerintah.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, atas penyerahan rumah sederhana PPN yang terutang 
    ditanggung Pemerintah dengan syarat rumah sederhana tersebut memenuhi kriteria sebagai 
    berikut :
    a.  Penjualan rumah dilakukan dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
    b.  Luas bangunan dari 36 m2 sampai dengan 70 m2 di atas kapling mulai dari 60 m2 sampai 
        dengan 200 m2.
    c.  Harga jual rumah beserta tanah adalah 2 (dua) kali luas bangunan rumah dikalikan dengan 
        harga jual tertinggi bangunan rumah per m2 yang ditetapkan oleh Bappenas dan Departemen 
        Keuangan.

Namun atas penyerahan jasa oleh Subkontraktor kepada PT. Griya Serang Indah tetap terutang PPN, karena 
penyerahan jasa tersebut bukan kepada Perum Perumnas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/0tkbpera/c1a3d34711ab5d85335331ca0e57f067.txt · Last modified: (external edit)