peraturan:0tkbpera:c17028c9b6e0c5deaad29665d582284a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      15 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 156/PJ.313/1998

                            TENTANG

         PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS NAMA CENTER FOR CORPORATE LEADERSHIP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini di jelaskan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Surat tersebut menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  XYZ Leadership adalah yayasan nir-laba yang bertujuan melakukan pengabdian melalui 
        berbagai kegiatan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai    dengan amanat pembukaan 
        UUD 1945.
    b.  Sejak berdiri tahun 1993 XYZ Leadership melakukan kegiatan di bidang pendidikan dan 
        pengembangan SDM di bidang manajemen dan kepemimpinan.
    c.  Mengingat untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan biaya yang besar, maka Saudara 
        mohon agar yayasan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara 
    lain diatur bahwa yayasan termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.

3.  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang 
    Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis (Seri PPh Umum No. 15), 
    antara lain ditegaskan bahwa :
    a.  Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek Pajak Penghasilan 
        adalah semua penghasilan (di luar butir b) yang diterima atau diperoleh yayasan atau 
        organisasi sejenis sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain 
        adalah :
        1.  penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa;
        2.  bunga Deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya;
        3.  sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
        4.  Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang 
            semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah;
        5.  pembagian keuntungan dari kerjasama usaha;

    b.  Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan objek pajak 
        penghasilan adalah :
        1.  bantuan atau sumbangan;
        2.  harta hibahan;
            sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau 
            penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerimanya.
        3.  dividen atau bagian laba yang diterima atau yang diperoleh yayasan atau organisasi 
            yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat 
            kedudukan di Indonesia;
        4.  bantuan atau sumbangan dari Pemerintah.

    c.  Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat 
        Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan sebagaimana yang disebutkan 
        dalam butir a diatas, kecuali atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final (misalnya : bunga deposito, sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan), 
        dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan yayasan yang 
        untuk mendapatkan, biaya memelihara dan menagih penghasilan sebagaimana dimaksud 
        Pasal 6 UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 
        1994. Atas selisih lebih dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 UU No. 7 Tahun 
        1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan 
        selisih negatip tidak terutang Pajak Penghasilan.

4.  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pembebasan Pajak Penghasilan 
    untuk XYZ Leadership dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan sepanjang yayasan 
    memperoleh penghasilan sebagaimana diuraikan dalam butir 3a di atas.

Demikian untuk hal ini disampaikan untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/c17028c9b6e0c5deaad29665d582284a.txt · Last modified: (external edit)