peraturan:0tkbpera:c17028c9b6e0c5deaad29665d582284a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Juli 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 156/PJ.313/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK ATAS NAMA CENTER FOR CORPORATE LEADERSHIP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Juni 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini di jelaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Surat tersebut menjelaskan hal-hal sebagai berikut : a. XYZ Leadership adalah yayasan nir-laba yang bertujuan melakukan pengabdian melalui berbagai kegiatan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945. b. Sejak berdiri tahun 1993 XYZ Leadership melakukan kegiatan di bidang pendidikan dan pengembangan SDM di bidang manajemen dan kepemimpinan. c. Mengingat untuk menunjang kegiatan tersebut diperlukan biaya yang besar, maka Saudara mohon agar yayasan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa yayasan termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ.4/1995 tanggal 4 Juli 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis (Seri PPh Umum No. 15), antara lain ditegaskan bahwa : a. Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang merupakan Objek Pajak Penghasilan adalah semua penghasilan (di luar butir b) yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi sejenis sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain adalah : 1. penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha, pekerjaan, kegiatan, atau jasa; 2. bunga Deposito, bunga obligasi, diskonto SBI dan bunga lainnya; 3. sewa dan imbalan lain sehubungan dengan penggunaan harta; 4. Keuntungan dari pengalihan harta, termasuk keuntungan pengalihan harta yang semula berasal dari bantuan, sumbangan atau hibah; 5. pembagian keuntungan dari kerjasama usaha; b. Penghasilan yayasan atau organisasi yang sejenis yang bukan merupakan objek pajak penghasilan adalah : 1. bantuan atau sumbangan; 2. harta hibahan; sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerimanya. 3. dividen atau bagian laba yang diterima atau yang diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia; 4. bantuan atau sumbangan dari Pemerintah. c. Penghasilan Kena Pajak yayasan atau organisasi yang sejenis yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan adalah gunggungan penghasilan sebagaimana yang disebutkan dalam butir a diatas, kecuali atas penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final (misalnya : bunga deposito, sewa harta berupa tanah dan/atau bangunan), dikurangi dengan biaya-biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan yayasan yang untuk mendapatkan, biaya memelihara dan menagih penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 6 UU No. 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 10 Tahun 1994. Atas selisih lebih dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1994, dan apabila menunjukkan selisih negatip tidak terutang Pajak Penghasilan. 4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pembebasan Pajak Penghasilan untuk XYZ Leadership dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan sepanjang yayasan memperoleh penghasilan sebagaimana diuraikan dalam butir 3a di atas. Demikian untuk hal ini disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/0tkbpera/c17028c9b6e0c5deaad29665d582284a.txt · Last modified: (external edit)