peraturan:0tkbpera:c1619d2ad66f7629c12c87fe21d32a58
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Maret 1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 26/PJ.6/1991
TENTANG
PENERIMAAN PBB TAHUN ANGGARAN 1990/1991 (PERIODE APRIL 1990 s/d MARET 1991)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka penyampaian informasi data penerimaan PBB tahun anggaran 1990/1991 yang cepat dan
akurat kepada instansi yang terkait dan penyusunan realisasi penerimaan PBB periode April 1990 s/d Maret
1991, baik SKB maupun APBN, dengan ini disampaikan kepada Saudara hl-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka tutup tahun angggaran 1990/1991 diminta agar pembagian Hasil Penerimaan PBB
khusus untuk bulan Maret, disamping yang dilaksankan pada tanggal 5, 15 dan 25, atau setiap hari
Jum'at bagi yang melaksanakan SISTEP agar dilakukan juga oleh Bank Tunggal KPKN/Bank Tunggal
KPKN khusus PBB/Bank Operasional V PBB pada tanggal 31 Maret 1991. Untuk itu agar Saudara
segera menghubungi Bank Koordinator dan Bank Tunggal KPKN/Bank Tunggal KPKN khusus PBB/Bank
Operasional V PBB setempat.
2. Agar segera mengirimkan lebih awal Laporan Perkembangan Penerimaan PBB (KPL. KP. PBB. 6. 2) ke
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak dengan tembusannya ke Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan dan
selambat-lambatnya tanggal 15 April 1991 telah kami terima.
3. Disamping itu agar angka realisasi penerimaan PBB yang Saudara laporkan dicocokkan dengan angka
penerimaan PBB pada KPKN setempat.
4. Fasilitas facsimile (bagi KP. PBB yang sudah memiliki) hendaknya dipergunakan dalam penyampaian
data dimaksud. Penyampaian dengan fasilitas lain yang cepat seperti telegram, Pos (Pelayanan Pos
Patas) juga sangat dianjurkan.
Demikian untuk perhatian Saudara.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/c1619d2ad66f7629c12c87fe21d32a58.txt · Last modified: by 127.0.0.1