peraturan:0tkbpera:c14a2a57ead18f3532a5a8949382c536
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Juli 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 1685/PJ.531/1998

                            TENTANG

                     PPN ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 30 Mei 1998, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dari surat tersebut antara lain dapat diketahui bahwa :
    a.  pada tanggal 31 Juli 1984, Saudara membeli kavling di kawasan Real Estate seluas 450 M2, 
        di Blok I.4, Kav. No. B. 13 Jalan Yupiter Raya No 12 Vila Cinere Mas, Kel. Pisangan, 
        Kec. Ciputat, Tangerang 
    b.  diatas kavling tersebut dibangun rumah seluas 415 M2 melalui pemborong PT XYZ yang 
        selesai secara keseluruhan pada tahun 1990, dengan IMB tertanggal 13 Agustus 1990 
        No 648.3/386-Perk/1990, PPN telah dipungut/disetorkan oleh PT XYZ.

2.  Berdasarkan pada Pasal 4 huruf c Undang-undang No 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No 11 TAHUN 1994, PPN dikenakan atas penyerahan Jasa kena Pajak yang dilakukan 
    didalam Daerah Pabean oleh Pengusaha 

3.  Berdasarkan Pasal 16C Undang-undang No 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan 
    Undang-undang No 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun 
    sendiri yang dilakukan tidak dalam lingkungan Perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau 
    badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain yang batasannya ditetapkan oleh 
    Menteri Keuangan.

4.  Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan No 595/KMK.04/1994 tanggal 21 
    Desember 1994, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan membangun sendiri adalah :
    a.  membangun sendiri bangunan yang diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat usaha;
    b.  luas bangunan 400 M2 atau lebih 
    c   bangunan bersifat permanen 

5.  Sesuai ketentuan butir 3.1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ.53/1995 tanggal 17 
    Maret 1995, saat yang menentukan PPN terutang adalah saat dimulainya secara fisik kegiatan 
    membangun sendiri (menggali fondasi, memasang tiang pancang, dan lain-lain). Dengan demikian, 
    kegiatan membangun sendiri dalam pengertian Undang-undang PPN yang baru hanya terutang PPN 
    apabila permulaan kegiatan membangun sendiri tersebut terjadi pada atau setelah tanggal 1 Januari 
    1995 

6.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 5, serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan 
    ini diberikan penegasan bahwa Saudara sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan 
    memenuhi pembayaran PPN atas jasa pemborong sebesar 10% dari nilai borongan, pembangunan 
    rumah dilakukan sebelum 1 Januari 1995 dengan demikian PT ABC (pengembang) tidak mempunyai 
    dasar hukum untuk melaksanakan pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri berdasarkan 
    Keputusan Menteri Keuangan No 595/KMK.04/1994 tersebut 

Demikian untuk dimaklumi 




A N DIREKTUR JENDERAL 
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA 

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c14a2a57ead18f3532a5a8949382c536.txt · Last modified: (external edit)