peraturan:0tkbpera:c13ffb792c2cc71a9202bea953215f5a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
1 Pebruari 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 102/PJ.51.1/2001
TENTANG
PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN HARTA
SEHUBUNGAN DENGAN PEMEKARAN USAHA PT. IKPP Tbk
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 28 Nopember 2000 hal tersebut di atas, dengan
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dinyatakan sebagai berikut :
a. PT. IKPP Tbk bermaksud untuk melakukan restrukturisasi perusahaan dengan mengalihkan
seluruh aktiva salah satu divisi usaha ke anak perusahaannya (N).
b. N berniat untuk Go Publik dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa
Efek.
c. Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 TAHUN 1994 Pasal 1 huruf
(d) angka 2, disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang
Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha
atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan
perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak.
d. Berdasarkan uraian di atas, Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa
pengalihan seluruh aktiva dari salah satu divisi PT. IKPP Tbk ke N tidak terutang PPN.
2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 hurud d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam
pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah penyerahan BKP dalam rangka perubahan
bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti
dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP.
3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva
oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujua semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan,
sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
4. Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan
ini ditegaskan bahwa, pengalihan seluruh aktiva salah satu divisi usaha termasuk asset dan fasilitas
yang melekat di dalamnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001 dari PT. IKPP Tbk kepada
N tidak termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 , sehingga terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal
16D. Dengan demikian, permohonan Saudara untuk dibebaskan dari pengenaan PPN atas pengalihan
salah satu divisi termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya kepada N dengan sangat
menyesal tidak dapat dikabulkan.
5. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah pada tanggal 1 Januari 2001, pengecualian sebagaimana tersebut dalam butir 2
tidak lagi diberikan.
Demikian agar Saudara maklum.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Kepala Kanwil VI DJP Jaya Khusus
3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
peraturan/0tkbpera/c13ffb792c2cc71a9202bea953215f5a.txt · Last modified: by 127.0.0.1