peraturan:0tkbpera:c13ffb792c2cc71a9202bea953215f5a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Pebruari 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 102/PJ.51.1/2001 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN HARTA SEHUBUNGAN DENGAN PEMEKARAN USAHA PT. IKPP Tbk DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 28 Nopember 2000 hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dinyatakan sebagai berikut : a. PT. IKPP Tbk bermaksud untuk melakukan restrukturisasi perusahaan dengan mengalihkan seluruh aktiva salah satu divisi usaha ke anak perusahaannya (N). b. N berniat untuk Go Publik dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa Efek. c. Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 TAHUN 1994 Pasal 1 huruf (d) angka 2, disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak. d. Berdasarkan uraian di atas, Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa pengalihan seluruh aktiva dari salah satu divisi PT. IKPP Tbk ke N tidak terutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 hurud d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah penyerahan BKP dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujua semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. 4. Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini ditegaskan bahwa, pengalihan seluruh aktiva salah satu divisi usaha termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001 dari PT. IKPP Tbk kepada N tidak termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 , sehingga terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 16D. Dengan demikian, permohonan Saudara untuk dibebaskan dari pengenaan PPN atas pengalihan salah satu divisi termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya kepada N dengan sangat menyesal tidak dapat dikabulkan. 5. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada tanggal 1 Januari 2001, pengecualian sebagaimana tersebut dalam butir 2 tidak lagi diberikan. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Kepala Kanwil VI DJP Jaya Khusus 3. Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
peraturan/0tkbpera/c13ffb792c2cc71a9202bea953215f5a.txt · Last modified: (external edit)