peraturan:0tkbpera:c13ffb792c2cc71a9202bea953215f5a
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 1 Pebruari 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 102/PJ.51.1/2001

                             TENTANG

                      PENGENAAN PPN ATAS PENGALIHAN HARTA 
            SEHUBUNGAN DENGAN PEMEKARAN USAHA PT. IKPP Tbk

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxxxxx tanggal 28 Nopember 2000 hal tersebut di atas, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dinyatakan sebagai berikut :
    a.  PT. IKPP Tbk bermaksud untuk melakukan restrukturisasi perusahaan dengan mengalihkan 
        seluruh aktiva salah satu divisi usaha ke anak perusahaannya (N).
    b.  N berniat untuk Go Publik dengan melakukan penawaran umum perdana (IPO) di Bursa 
        Efek.
    c.  Berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Nomor 11 TAHUN 1994  Pasal 1 huruf 
        (d) angka 2, disebutkan bahwa yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang 
        Kena Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak dalam rangka perubahan bentuk usaha 
        atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan 
        perubahan pihak yang berhak atas persediaan Barang Kena Pajak.
    d.  Berdasarkan uraian di atas, Saudara memohon agar dapat diberikan penegasan bahwa 
        pengalihan seluruh aktiva dari salah satu divisi PT. IKPP Tbk ke N tidak terutang PPN.

2.  Sesuai dengan Pasal 1 huruf d angka 2 hurud d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dinyatakan bahwa yang tidak termasuk dalam 
    pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah penyerahan BKP dalam rangka perubahan 
    bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti 
    dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa PPN dikenakan atas penyerahan aktiva 
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujua semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, 
    sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan 
    ini ditegaskan bahwa, pengalihan seluruh aktiva salah satu divisi usaha termasuk asset dan fasilitas 
    yang melekat di dalamnya yang dilakukan sebelum tanggal 1 Januari 2001 dari PT. IKPP Tbk kepada 
    N tidak termasuk dalam pengertian pengalihan seluruh aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud 
    dalam Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 , sehingga terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 
    16D. Dengan demikian, permohonan Saudara untuk dibebaskan dari pengenaan PPN atas pengalihan 
    salah satu divisi termasuk asset dan fasilitas yang melekat di dalamnya kepada N dengan sangat 
    menyesal tidak dapat dikabulkan.

5.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000  tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah pada tanggal 1 Januari 2001, pengecualian sebagaimana tersebut dalam butir 2 
    tidak lagi diberikan.

Demikian agar Saudara maklum. 




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Kepala Kanwil VI DJP Jaya Khusus
3.  Kepala KPP Perusahaan Masuk Bursa
peraturan/0tkbpera/c13ffb792c2cc71a9202bea953215f5a.txt · Last modified: (external edit)