peraturan:0tkbpera:c12d1f7cc7c4b41a125b5752d1238b03
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 1989
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 571/PJ.32/1989
TENTANG
IZIN MENGGUNAKAN FAKTUR PAJAK GABUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan surat P.T. XYZ No. : XXX tanggal 18 April 1989 untuk Saudara proses lebih lanjut
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : Kep. 90/PJ.3/1985 tanggal 5 Juni 1985 dengan
petunjuk bahwa kami dapat menyetujui permohonan yang bersangkutan untuk menggunakan Faktur Pajak
Gabungan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang diproduksinya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1985.
Demikian untuk Saudara maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG
ttd
Drs. HUTOMO
peraturan/0tkbpera/c12d1f7cc7c4b41a125b5752d1238b03.txt · Last modified: by 127.0.0.1