peraturan:0tkbpera:c1285fcadc52c0d3dc8813fc2c2e2b2a
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 Desember 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2933/PJ.52/1998
TENTANG
PENANGGUHAN PPN/PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR PESAWAT HELIKOPTER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 21 Desember 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Perusahaan Saudara adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa transportasi udara,
khususnya pencarteran helikopter untuk pengeboran minyak dan gas bumi lepas pantai,
bermaksud akan mengimpor 1 (satu) unit pesawat helikopter sebagai berikut :
Type pesawat : Sikorsky S76 A
Serial Number : 760147
Tahun pembuatan : 1981
Negara Pembuat : Amerika Serikat
Negara Asal : Canada
Nomor Registrasi Asal : C-GSCH
Nomor Registrasi Baru : PK-TVG
1.2. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan
penangguhan PPN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 818/KMK.04/1992
tanggal 23 Juli 1992 dan pembebasan PPn BM berdasarkan PP 50 TAHUN 1994 jo. Lampiran III
huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994.
2. Adapun ketentuan/peraturan perpajakan yang berlaku sehubungan dengan permohonan Saudara
adalah :
2.1. Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 818/KMK.04/1992
dianggap tidak berlaku lagi;
2.2. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor : 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor : 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas
Impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam
lingkungan perusahaannya atau tidak;
2.3. Sesuai dengan lampiran III huruf I.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994,
tanggal 29 Desember 1994, atas impor dan Penyerahan helikopter dikenakan PPn BM, kecuali
untuk keperluan negara dan angkutan umum.
3. Sesuai dengan Surat Keterangan Operasi Udara (Air Operators Certificate Atachment), AOC Nomor :
AOC/42-028 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Departemen Perhubungan
bahwa pemegang surat keterangan ini melaksanakan kegiatan operasi penerbangan komersial
(angkutan umum).
4. Mengingat pesawat helikopter tersebut akan digunakan sebagai angkutan umum, maka sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 644/KMK.04/1994 tanggal
29 Desember 1994 maka atas impor pesawat helikopter Sikorsky S-76A oleh PT Travira Utama tidak
termasuk dalam H.S No. 8802.40.000 bukan objek PPn BM, oleh karena itu dibebaskan dari
pengenaan PPn BM, namun tetap terutang PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c1285fcadc52c0d3dc8813fc2c2e2b2a.txt · Last modified: by 127.0.0.1