peraturan:0tkbpera:c12706a7c6e8d6476c3d2b6ae0042a82
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 September 1999
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 42/PJ.42/1999
TENTANG
PERUBAHAN LAMPIRAN II.a DAN II.b SE-21/PJ.42/1999 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN ATAU PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang lampiran SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999 mengenai
Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran
Usaha, guna menghindari keragu-raguan dalam pelaksanaannya di lapangan, dipandang perlu untuk dilakukan
perubahan (sebagaimana terlampir) pada :
a. Tabel Lampiran I angka 4.a, 4.b, 5 dan 6 dirubah dengan menghapus cap & tanda tangan legalisasi
akuntan publik serta cap & tanda tangan persetujuan Ka. Kanwil.
b. Lampiran II.a menjadi Lampiran II.a.1. dan Lampiran II.a.2.
c. Lampiran II.b menjadi Lampiran II.b.1. dan Lampiran II.b.2.
Untuk memudahkan penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipannya disatukan dengan
Surat Edaran Nomor : SE-21/PJ.42/1999 tanggal 26 Mei 1999.
Demikian untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c12706a7c6e8d6476c3d2b6ae0042a82.txt · Last modified: by 127.0.0.1