User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c11abfd29e4d9b4d4b566b01114d8486
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      26 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 619/PJ.344/2006

                             TENTANG

               TANGGAPAN ATAS LAPORAN HASIL RAPAT INTERDEP 
        TENTANG PERPANJANGAN ARRANGEMENT ANTARA PEMERINTAH INDONESIA 
          DENGAN INTERNATIONAL FEDERATION OF RED CROSS AND RED CRESCENT SOCIETIES (IFRC)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 6 Juli 2006 perihal pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disampaikan pokok-pokok hasil rapat interdep tentang perpanjangan 
    arrangement antara Pemerintah Indonesia dengan IFRC yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2006 
    di Departemen Luar Negeri dan Saudara meminta tanggapan terhadap pokok-pokok hasil rapat 
    tersebut.

2.  Merujuk pada lampiran yang disertakan pada surat Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai 
    berikut : 
    a.  Pada dasarnya laporan hasil rapat yang disampaikan telah sesuai dengan apa yang kami 
        sampaikan dalam rapat yang diadakan di Departemen Luar Negeri pada tanggal 28 Juni 2006.
    b.  Namun demikian, perlu kiranya kami pertegas kembali bahwa perwakilan organisasi 
        internasional dapat diperlakukan sebagai bukan Subjek Pajak berdasarkan keputusan yang 
        dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Syarat perlakuan sebagai bukan Subjek Pajak tersebut 
        diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 yang 
        menyebutkan bahwa :
        " tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pejabat-pejabat 
        perwakilan organisasi international yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan 
        dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan 
        atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia "
    c.  Untuk memenuhi persyaratan pada butir 4 diatas, diharapkan perwakilan organisasi 
        internasional tersebut menyampaikan permohonan untuk ditetapkan sebagai bukan Subjek 
        Pajak kepada Menteri Keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

3.  Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan perubahan pada Pasal XI dan XII yang tertuang 
    dalam persetujuan antara pemerintah Indonesia dan IFRC menjadi :
    " the exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws and 
    regulation ".

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.





Pjs. Direktur,

ttd.

Erwin Silitonga
NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/c11abfd29e4d9b4d4b566b01114d8486.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 (external edit)