peraturan:0tkbpera:c11abfd29e4d9b4d4b566b01114d8486
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 619/PJ.344/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS LAPORAN HASIL RAPAT INTERDEP TENTANG PERPANJANGAN ARRANGEMENT ANTARA PEMERINTAH INDONESIA DENGAN INTERNATIONAL FEDERATION OF RED CROSS AND RED CRESCENT SOCIETIES (IFRC) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 6 Juli 2006 perihal pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disampaikan pokok-pokok hasil rapat interdep tentang perpanjangan arrangement antara Pemerintah Indonesia dengan IFRC yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2006 di Departemen Luar Negeri dan Saudara meminta tanggapan terhadap pokok-pokok hasil rapat tersebut. 2. Merujuk pada lampiran yang disertakan pada surat Saudara dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Pada dasarnya laporan hasil rapat yang disampaikan telah sesuai dengan apa yang kami sampaikan dalam rapat yang diadakan di Departemen Luar Negeri pada tanggal 28 Juni 2006. b. Namun demikian, perlu kiranya kami pertegas kembali bahwa perwakilan organisasi internasional dapat diperlakukan sebagai bukan Subjek Pajak berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Syarat perlakuan sebagai bukan Subjek Pajak tersebut diatur dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 yang menyebutkan bahwa : " tidak termasuk Subjek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah pejabat-pejabat perwakilan organisasi international yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia " c. Untuk memenuhi persyaratan pada butir 4 diatas, diharapkan perwakilan organisasi internasional tersebut menyampaikan permohonan untuk ditetapkan sebagai bukan Subjek Pajak kepada Menteri Keuangan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 3. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan perubahan pada Pasal XI dan XII yang tertuang dalam persetujuan antara pemerintah Indonesia dan IFRC menjadi : " the exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws and regulation ". Demikian disampaikan untuk dimaklumi. Pjs. Direktur, ttd. Erwin Silitonga NIP 060044577
peraturan/0tkbpera/c11abfd29e4d9b4d4b566b01114d8486.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 (external edit)