peraturan:0tkbpera:c0faf875b8596a0999b426631c0b5ff8
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Desember 2005

                      SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR SE - 17/PJ.52/2005

                               TENTANG

 PETUNJUK PELAKSANAAN PENCABUTAN SECARA JABATAN PENGUKUHAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK 
        YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT LAGI SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK

                          DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, tertib administrasi, dan pengawasan terhadap Pengusaha Kena
Pajak (PKP), diperlukan petunjuk pelaksanaan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang
tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3) 
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ./2001 tentang Jangka Waku Pendaftaran Dan Pelaporan
Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan 
Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak, sebagai berikut :

a.  Pasal 11 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 161/PJ./2001, mengatur bahwa 
    pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak
    pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi
    sebagai Pengusaha Kena pajak.

b.  Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
    dimaksud dalam huruf a antara lain :
    b.1)    PKP yang sudah meninggal dunia/bubar, tetapi belum ada surat keterangan resminya yaitu :
        b.1.1)  PKP Perseorangan yang telah meninggal dunia tetapi belum diterima pemberitahuan
            tertulis secara resmi dari ahli warisnya (belum dilampirkan Surat Keterangan/Akte
            Kematian).
        b.1.2)  PKP Badan yang telah bubar tetapi belum ada Akte Pembubarannya dari Instansi
            yang berwenang atau belum ada penyelesaian likuidasi (bagi badan yang sudah 
            mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman).
    b.2)    PKP tidak ditemukan alamatnya, walaupun sudah dilakukan penelitian lapangan sesuai dengan 
        Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ./2005 tentang Registrasi Ulang 
        Pengusaha Kena Pajak.
    b.3)    PKP yang secara nyata berdasarkan hasil penelitian lapangan tidak menunjukkan adanya
        kegiatan usaha lagi.
    b.4)    PKP yang berdasarkan pemeriksan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan pajak 
        diduga kuat menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha Kena
        Pajak.

c.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan pencabutan secara jabatan pengukuhan sebagai
    Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan 
    menggunakan Formulir Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana ditetapkan 
    dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, setelah terlebih dahulu dilakukan hal-hal 
    sebagai berikut :
    c.1.).  Dilakukan pengecekan terhadap Laporan Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak;
    c.2.).  Dilakukan penyortiran terhadap Laporan Hasil Penelitian Lapangan Pengusaha Kena Pajak 
        yang diusulkan untuk dicabut pengukuhan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya;
    c.3.).  Terhadap Pengusaha Kena Pajak yang diusulkan untuk dicabut pengukuhan Pengusaha Kena
        Pajak-nya diterbitkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

d.  Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang dicabut Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak-nya secara 
    jabatan ternyata masih memenuhi syarat sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Pengusaha Kena 
    Pajak tersebut wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan kembali sebagai Pengusaha 
    Kena Pajak dengan cara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan formulir pendaftaran baru ke 
    Kantor Pelayanan Pajak.

e.  Faktur Pajak yang diterbitkan dalam masa pajak sejak pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena 
    Pajak sampai dengan pengukuhan kembali sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat dikreditkan.

f.  Laporan Hasil Penelitian Lapangan yang dihasilkan dari pelaksanaan Registrasi Ulang PKP sebagaimana
    diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.52/2005 pada dasarnya dapat 
    dipersamakan dengan hasil pemeriksaan dalam rangka penghapusan NPWP dan/atau pencabutan
    pengukuhan PKP sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 tentang
    Kebijakan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain.

g.  Untuk menghindari duplikasi pekerjaan, maka terhadap PKP yang diusulkan oleh Tim Peneliti untuk
    dicabut pengukuhan PKP-nya berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Lapangan, maka pencabutan PKP
    dari master file dapat langsung dilakukan tanpa melalui proses pemeriksaan pajak.

2.  Selanjutnya, sehubungan dengan registrasi ulang Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan Surat Edaran
    Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ./2005 tentang Registrasi Ulang Pengusaha Kena Pajak,
    dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Direktorat Jenderal Pajak :
        a.1.).  Menyelesaikan penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang dikukuhkan di Kantor
            Pelayanan Pajak masing-masing;
        a.2.).  Membuat Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak terhadap PKP yang
            diusulkan untuk dicabut;
        a.3.).  Membuat Laporan Rekapitulasi Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
            Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada
            Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya dengan menggunakan
            formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran ini, paling lambat
            tanggal 23 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 30 Desember
            2005.
        a.4.).  Membuat Laporan Rekapitulasi Jumlah Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard
            copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. 
            Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam 
            Lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 23 Desember, untuk laporan 
            pertama kali paling lambat tanggal 30 Desember 2005.

    b.  Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak :
        b.1.).  Memantau tindak lanjut penelitian lapangan terhadap seluruh PKP yang Dikukuhkan
            oleh KPP di lingkungan wilayahnya.
        b.2.).  Membuat Laporan Rekapitulasi Surat Pencabutan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena
            Pajak dalam bentuk hard copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada
            Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir
            sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat Edaran ini, paling lambat tanggal
            28 Desember, untuk laporan pertama kali paling lambat tanggal 06 Januari 2006.
        b.3.).  Membuat Laporan Rekapitulasi Jumlah Pengusaha Kena Pajak dalam bentuk hard 
            copy dan soft copy (disket dengan program excel) kepada Direktur Jenderal Pajak 
            c.q. Direktur PPN dan PTLL dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan 
            dalam Lampiran III Surat Edaran ini, paling lambat tanggal 28 Desember, untuk 
            laporan pertama kali paling lambat tanggal 06 Januari 2006.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Direktur Jenderal Pajak

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375


Tembusan :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6.  Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
peraturan/0tkbpera/c0faf875b8596a0999b426631c0b5ff8.txt · Last modified: (external edit)