peraturan:0tkbpera:c0e90532fb42ac6de18e25e95db73047
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 November 1995
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 24/PJ.24/1995
TENTANG
PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN PAJAK 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berdasarkan data yang dikumpulkan dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ditunjuk untuk mengisi
angket tentang SPT Kempos Tahun Pajak 1994, ternyata penyebab SPT Tahunan PPh yang kembali dari Pos
ke KPP disebabkan alamat Wajib Pajak (WP) tidak lengkap dan WP pindah tidak memberitahu ke Kantor
Pelayanan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka penghematan anggaran maka :
1. Bagi Wajib Pajak/Pemotong Pajak yang dalam waktu dua tahun berturut-turut SPT Tahunan PPh nya
Kempos (1993 & 1994), tidak perlu dikirimi SPT Tahunan 1995 dan apabila Wajib Pajak yang
bersangkutan membutuhkan SPT Tahunan PPh nya agar mengambil sendiri ke KPP/Kantor Penyuluhan
Pajak dimana Wajib Pajak bersangkutan terdaftar. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat
2 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994.
2. Pencetakan label data Wajib Pajak yang ditempelkan pada SPT Tahunan PPh mulai tahun pajak 1996
dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan memperhatikan SPT Tahunan PPh
Kempos.
Demikian untuk dilaksanakan.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
peraturan/0tkbpera/c0e90532fb42ac6de18e25e95db73047.txt · Last modified: by 127.0.0.1