peraturan:0tkbpera:c0e8517b1fe0b5270f3f41d4b56d6118
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 November 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 1144/PJ.53/2002 TENTANG PUNGUTAN PPN ATAS JASA SUBKONTRAK/MAKLON DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Februari 2002 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa: a. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam industri sepatu. b. Berdasarkan referensi yang ada pada Saudara, Saudara menyimpulkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP dari Daerah Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) di kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut. Saudara mengajukan permohonan penjelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa subkontrak/maklon. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 2 ayat (2): Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM. b. Pasal 2 ayat (4): Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. c. Pasal 19 ayat (3): Menyatakan bahwa ketentuan mengenai tatacara pemasukan barang dan bahan, atau pengeluaran barang hasil olahan bagi para Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. d. Pasal 34 ayat (2): Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor dinyatakan sebagai Kawasan Berikat. 3. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 menyatakan antara lain: Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut: - atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM; - atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM; - atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM. - Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan perlakuan terhadap barang yang diekspor. 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. yang diberikan fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat adalah atas pemasukan/penyerahan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, dan penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal. b. atas penyerahan jasa subkontrak/maklon oleh PKP di DPIL kepada PDKB tidak diberikan fasilitas tidak dipungut PPN, oleh karenanya atas penyerahan JKP tersebut dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c0e8517b1fe0b5270f3f41d4b56d6118.txt · Last modified: (external edit)