peraturan:0tkbpera:c0e8517b1fe0b5270f3f41d4b56d6118
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
11 November 2002
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1144/PJ.53/2002
TENTANG
PUNGUTAN PPN ATAS JASA SUBKONTRAK/MAKLON DI KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Februari 2002 hal sebagaimana tersebut diatas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:
1. Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam industri sepatu.
b. Berdasarkan referensi yang ada pada Saudara, Saudara menyimpulkan bahwa penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP dari Daerah Pabean kepada
Pengusaha Kena Pajak (PKP) di kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPnBM
yang terutang tidak dipungut.
Saudara mengajukan permohonan penjelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas jasa subkontrak/maklon.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat antara
lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 2 ayat (2):
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan
fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM.
b. Pasal 2 ayat (4):
Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2) dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan
Berikat yang bersangkutan.
c. Pasal 19 ayat (3):
Menyatakan bahwa ketentuan mengenai tatacara pemasukan barang dan bahan, atau
pengeluaran barang hasil olahan bagi para Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diatur
lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
d. Pasal 34 ayat (2):
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor
dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.
3. Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002
menyatakan antara lain:
Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi,
pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai
(BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut:
- atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan
PPnBM;
- atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya
kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
- atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB
kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal,
tidak dipungut PPN dan PPnBM.
- Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL
untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan
perlakuan terhadap barang yang diekspor.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara
pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. yang diberikan fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat
adalah atas pemasukan/penyerahan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, dan
penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya
kepada PKP PDKB asal.
b. atas penyerahan jasa subkontrak/maklon oleh PKP di DPIL kepada PDKB tidak diberikan
fasilitas tidak dipungut PPN, oleh karenanya atas penyerahan JKP tersebut dikenakan PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c0e8517b1fe0b5270f3f41d4b56d6118.txt · Last modified: (external edit)