User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c0e8517b1fe0b5270f3f41d4b56d6118
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            11 November 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 1144/PJ.53/2002

                            TENTANG

        PUNGUTAN PPN ATAS JASA SUBKONTRAK/MAKLON DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Februari 2002 hal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa:
    a.  PT XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam industri sepatu.
    b.  Berdasarkan referensi yang ada pada Saudara, Saudara menyimpulkan bahwa penyerahan 
        Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh PKP dari Daerah Pabean kepada 
        Pengusaha Kena Pajak (PKP) di kawasan berikat untuk diolah lebih lanjut, PPN dan PPnBM 
        yang terutang tidak dipungut.

    Saudara mengajukan permohonan penjelasan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 
    atas jasa subkontrak/maklon.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat antara 
    lain diatur sebagai berikut:
    a.  Pasal 2 ayat (2):
        Atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan 
        fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM.
    b.  Pasal 2 ayat (4):
        Barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat 
        (2) dan ayat (3) bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan 
        Berikat yang bersangkutan.
    c.  Pasal 19 ayat (3):
        Menyatakan bahwa ketentuan mengenai tatacara pemasukan barang dan bahan, atau 
        pengeluaran barang hasil olahan bagi para Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) diatur 
        lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
    d.  Pasal 34 ayat (2):
        Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua Entrepot Produksi untuk Tujuan Ekspor 
        dinyatakan sebagai Kawasan Berikat.

3.  Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 
    menyatakan antara lain:

    Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP), pengiriman hasil produksi, 
    pengeluaran barang, penyerahan kembali BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai 
    (BKC) ke dan/atau dari KB diberikan fasilitas antara lain sebagai berikut:
    -   atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan 
        PPnBM;
    -   atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya 
        kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
    -   atas peminjaman mesin dan/atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB 
        kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal, 
        tidak dipungut PPN dan PPnBM.
    -   Penyerahan barang hasil olahan produsen pengguna fasilitas Bapeksta Keuangan dari DPIL 
        untuk diolah lebih lanjut oleh PDKB diberikan perlakuan perpajakan yang sama dengan 
        perlakuan terhadap barang yang diekspor.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara 
    pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  yang diberikan fasilitas PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat 
        adalah atas pemasukan/penyerahan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, dan 
        penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL atau PDKB lainnya 
        kepada PKP PDKB asal.
    b.  atas penyerahan jasa subkontrak/maklon oleh PKP di DPIL kepada PDKB tidak diberikan 
        fasilitas tidak dipungut PPN, oleh karenanya atas penyerahan JKP tersebut dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c0e8517b1fe0b5270f3f41d4b56d6118.txt · Last modified: (external edit)