User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c0e19ce0dbabbc0d17a4f8d4324cc8e3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 343/PJ.51/1991

                            TENTANG

        PEMBEBASAN PPN DAN PPh ATAS BARANG CONTOH/ KEPERLUAN TRAINING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 12 Desember 1990 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

I.  Masalah Pajak Penghasilan (PPh).
    1.  PPh Pasal 22 merupakan angsuran pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh 
        pihak ketiga yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas seluruh jumlah PPh yang 
        terutang dari tahun pajak yang bersangkutan.

    2.  Dalam hal pada akhir tahun 1990 perusahaan Saudara akan mengalami kelebihan 
        pembayaran PPh, maka Saudara dapat memintanya kembali melalui prosedur restitusi, 
        setelah SPT Tahunan PPh Tahun 1990 perusahaan Saudara disampaikan.

    3.  Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1987 tanggal 
        23 Desember 1987 tentang Pengaturan Pemasukan Barang Contoh (sample), atas pemasukan 
        barang contoh tidak dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor. Dengan demikian 
        permohonan Saudara tidak dapat kami pertimbangkan.

II. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
    1.  Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e Undang-undang PPN Tahun 1984 atas 
        Impor Barang Kena Pajak (BKP) terutang PPN.

    2.  Namun berdasarkan Kep. Men. Keu. No. 854/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987, atas 
        impor barang contoh yang digunakan sebagai contoh bagi pembuatan hasil produksi baik 
        yang akan di ekspor maupun untuk tujuan pemasaran dalam negeri dapat diberikan 
        pembebasan PPN dan PPn.BM.

    3.  Berdasarkan surat Saudara No. : 083/X-MAP/90 tanggal 30 Oktober 1990, surat No. 
        130/XII-MAP/90 tanggal 12 Desember 1990 serta rekomendasi dari Direktur Jenderal 
        Industri Kecil Departemen Perindustrian Nomor : 717/ DJIK/VIII/1990 tanggal 24 Agustus 
        1990, BKP yang diimpor berupa mesin-mesin yang spesifikasinya disebutkan pada Kep. 
        Men. Keu. No. 1185/KMK.05/1990 tanggal 15 Oktober 1990, adalah untuk dipakai sendiri/job 
        training/latihan ketrampilan sehingga pembebasan PPN dan PPn.BM tidak dapat diberikan 
        karena mesin-mesin tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai barang contoh sebagaimana 
        dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 854/KMK.01/1987 tanggal 
        23 Desember 1987. 

Demikian agar saudara maklum




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c0e19ce0dbabbc0d17a4f8d4324cc8e3.txt · Last modified: 2023/02/05 20:07 (external edit)