peraturan:0tkbpera:c0db17c6772e2a26cb133ad3ba389cce
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 42/PJ.32/1999 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI NOMOR 192/KMK.04/1998 TANGGAL 23 MARET 1998 SEBAGAI ATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juli 1998 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : 1.1. Usaha Saudara sebagai pemasok Pertamina berupa pipa Casing dan Tubing dengan proses penguliran di Batam. 1.2. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.52/1998 mengenai PPN dan atau PPnBM di Kawasan Berikat Pulau Batam dan kaitannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 1985 dan Keputusan Bersama Tiga Menteri (Pertambangan & Energi, Keuangan dan Perdagangan) mengenai pembebasan Bea Masuk dan Pajak atas Barang Operasi Pertamina dan Kontraktor Production Sharing (KPS), Saudara menanyakan masalah sebagai berikut : a. Apakah impor Casing dan Tubing ke P. Batam dan jasa penguliran pipa Casing/Tubing harus melapor kepada Kantor Pelayanan Pajak Batam untuk mendapat Surat Keterangan PPN dan atau PPnBM tidak dipungut, meskipun barang tersebut sudah termasuk Master List dan RIB Pertamina/KPS. b. Apakah perusahaan jasa penguliran berhak untuk menagih PPN 10% kepada PT XYZ. c. Bagaimana pengenaan PPN kepada perusahaan penguliran yang membeli coupling dan protektor (produksi dalam negeri) yang digunakan pada Casing/Tubing yang sama. d. Mohon penjelasan atas perusahaan transportasi yang mengangkut Casing/Tubing tersebut ke Pelabuhan. 1.3. Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 dijelaskan bahwa dalam rangka menunjang ekspor PPN dan PPnBM tidak dipungut atas : a. Penyerahan BKP dan atau JKP kepada pengusaha di kawasan berikat daerah industri P. Batam sepanjang BKP/JKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP untuk diekspor. b. Impor BKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak di kawasan berikat daerah industri P. Batam sepanjang BKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP untuk diekspor. c. Penyerahan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean oleh Pengusaha di kawasan berikat daerah industri P. Batam sepanjang BKP tidak berwujud tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP untuk diekspor. d. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean oleh Pengusaha sepanjang JKP tersebut digunakan untuk menghasilkan BKP untuk diekspor. 1.4. Sesuai dengan Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 dijelaskan bahwa usaha angkutan umum di darat, di laut, di danau maupun di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta atas penyerahan jasanya tidak dipungut PPN. 1.5. Sesuai dengan butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 tentang Pengenaan PPN/PPnBM atas Kendaraan Bermotor; yang dimaksud dengan kendaraan angkutan umum, yaitu kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran selain dengan cara persewaan baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 2. Memperhatikan hal tersebut di atas dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : a. PT XYZ bukan wajib pajak yang berdomisili di P. Batam sehingga tidak perlu melakukan laporan ke KPP Batam. b. Perusahaan pengulir yang berdomisili di P. Batam wajib melaporkan usahanya ke KPP Batam dan perusahaan pengulir tersebut wajib memungut PPN atas penyerahan jasa penguliran kepada PT XYZ. c. Penyerahan pipa Casing dan Tubing terutang PPN dan dipungut oleh Pertamina sebagai pemungut. d. Pembelian coupling dan protektor tetap terutang PPN karena hasil penggunaan coupling dan protektor bukan untuk produksi barang ekspor. e. Perusahaan transportasi yang mengangkut Casing/Tubing tersebut ke pelabuhan wajib memungut PPN atas penyerahan jasa transportasi yang disewa PT. XYZ. Demikian untuk dimaklumi. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/0tkbpera/c0db17c6772e2a26cb133ad3ba389cce.txt · Last modified: (external edit)