peraturan:0tkbpera:c0d0e461de8d0024aebcb0a7c68836df
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Februari 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 01/PJ.10/2001 TENTANG P3B INDONESIA - FINLANDIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Kementerian Keuangan Finlandia yang merupakan pihak yang berwenang (Competent Authority) menurut P3B Indonesia - Finlandia, bersama ini ditegaskan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2001, Finnish Export Credit plc (Suomen Vientiluotto Oyj) adalah institusi yang dibebaskan dari pengenaan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima/diperoleh berdasarkan Pasal 11 ayat (3) huruf (b) butir (iii) dalam P3B Indonesia - Finlandia, menggantikan Finnish Export Credit Ltd. Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK
peraturan/0tkbpera/c0d0e461de8d0024aebcb0a7c68836df.txt · Last modified: (external edit)