peraturan:0tkbpera:c0cccc24dd23ded67404f5e511c342b0
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
3 Maret 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 117/PJ.51/2004
TENTANG
PPN ATAS IMPOR BENIH PADI HIBRIDA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ....................... tanggal 12 Januari 2004 hal Permohonan Bebas
PPN 10% atas Impor Benih Padi Hibrida, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut :
 a. PT. BP, NPWP ..........................., melakukan impor benih padi hibrida.
 b. Saudara mengajukan permohonan bebas PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2001 atas impor benih padi tersebut.
 c. Bersama surat tersebut terlampir Surat Keputusan Direktur Jenderal Bina Produksi
memasukkan benih tanaman padi hibrida kepada PT. BP.
2. Sesuai Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang
Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa bibit dan atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan, dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa atas impor benih padi hibrida
yang Saudara lakukan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
a.n. Direktur Jenderal,
Pj. Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
peraturan/0tkbpera/c0cccc24dd23ded67404f5e511c342b0.txt · Last modified: by 127.0.0.1