peraturan:0tkbpera:c0c7c76d30bd3dcaefc96f40275bdc0a
                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 149 TAHUN 2000

                        TENTANG

    PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, 
              UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang 
Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan 
Peraturan Pemerintah tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Berupa Uang 
Pesangon, Uang Tebusan Pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua 
    Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 
    Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN 
BERUPA UANG PESANGON, UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA.


                        Pasal 1

Atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berupa uang pesangon, 
uang tebusan pensiun yang dibayar oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri 
Keuangan, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan 
Penyelenggara Pensiun atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dipotong Pajak Penghasilan 
yang bersifat final oleh pihak-pihak yang membayarkan.


                        Pasal 2

(1) Atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipotong Pajak Penghasilan sebagai berikut :
    a.  penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan 
        Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebesar 5% (lima persen);
    b.  penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan 
        Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebesar 10% (sepuluh persen);
    c.  penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai dengan 
        Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 15% (lima belas persen);
    d.  penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sebesar 25% (dua puluh
        lima persen).
(2) Dikecualikan dari pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila penghasilan bruto 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 jumlahnya Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau 
    kurang.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan 
Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan 
Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 23 Desember 2000
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd.

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DJOHAN EFFENDI




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 266









                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 149 TAHUN 2000

                        TENTANG

    PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN BERUPA UANG PESANGON, 
              UANG TEBUSAN PENSIUN, DAN TUNJANGAN HARI TUA ATAU JAMINAN HARI TUA


UMUM

Dalam rangka kelancaran dan kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk Wajib Pajak orang pribadi 
dalam negeri yang memperoleh atau menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang tebusan pensiun, 
dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 ayat (5) Undang-
undang Nomor 17 TAHUN 2000 tentang Perubahan Ketiga Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
Penghasilan, perlu diatur pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, 
uang tebusan pensiun, dan Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua dengan Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan berupa uang pesangon 
        dengan jumlah Rp 60.000.000,00.

        Penghasilan bruto                       Rp 60.000.000,00
        Dikecualikan dari pemotongan                    Rp 25.000.000,00 (-)
                                        ------------------------
        Penghasilan dikenakan pajak                 Rp 35.000.000,00

        PPh Pasal 21 terutang :
          5% x Rp 25.000.000,00     =   Rp 1.250.000,00
        10% x Rp 10.000.000,00      =   Rp 1.000.000,00 (+)
                            ------------------------
                            Rp 2.250.000,00

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas





               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4067
peraturan/0tkbpera/c0c7c76d30bd3dcaefc96f40275bdc0a.txt · Last modified: by 127.0.0.1