peraturan:0tkbpera:c0a62e133894cdce435bcb4a5df1db2d
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 Nopember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2152/PJ.53/1992 TENTANG PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA PIALANG PASAR UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING (MONEY BROKER) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanggal, perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-undang PPN 1984, Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau pembuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas atau hak tersedia untuk dipakai. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan semua Jasa Kena Pajak yang dilakukan di daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, kecuali 13 kelompok Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut terutang PPN. 3. Penegasan lebih lanjut mengenai kelompok Jasa yang atas penyerahannya terutang PPN dinyatakan dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 dimana di dalam angka 3 huruf j, disebutkan bahwa jasa makelar / broker termasuk dalam kelompok jasa perusahaan dan perdagangan, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 4. Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing menyerahkan jasa kepada para relasinya (umumnya kalangan perbankan) berupa jasa pemberian informasi dan konsultasi masalah Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing dan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan akan hal itu (pihak peminjam dan pihak yang meminjamkan, pihak penjual dan pihak yang membeli), seperti umumnya jasa makelar / broker. Apabila terjadi kesepakatan/transaksi, maka Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing akan memperoleh fee atau komisi sebagai imbalan atas jasa yang telah diserahkan. 5. Walaupun jasa yang diberikan berkaitan dengan kegiatan Perbankan (pengguna jasanya adalah kalangan perbankan), namun Jasa Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing tidak termasuk dalam kelompok Jasa Perbankan yang dikecualikan dari Pengenaan PPN, tetapi termasuk dalam kelompok jasa Perusahaan dan Perdagangan yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf j. Oleh karenanya, permohonan Saudara agar penyerahan Jasa Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing dikecualikan dari pengenaan PPN, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c0a62e133894cdce435bcb4a5df1db2d.txt · Last modified: (external edit)