User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c0a62e133894cdce435bcb4a5df1db2d
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    28 Nopember 1992 

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2152/PJ.53/1992

                            TENTANG

            PENJELASAN PENGENAAN PPN ATAS JASA PIALANG PASAR UANG RUPIAH DAN VALUTA ASING 
                      (MONEY BROKER)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor dan tanggal, perihal tersebut pada pokok surat di atas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf e Undang-undang PPN 1984, Jasa adalah semua kegiatan usaha    dan 
    pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau pembuatan hukum yang menyebabkan suatu 
    barang, fasilitas atau hak tersedia untuk dipakai.

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, atas penyerahan semua Jasa Kena Pajak 
    yang dilakukan di daerah Pabean Indonesia oleh Pengusaha Kena Pajak dalam lingkungan perusahaan 
    atau pekerjaannya, kecuali 13 kelompok Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 
    Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 tersebut terutang PPN.

3.  Penegasan lebih lanjut mengenai kelompok Jasa yang atas penyerahannya terutang PPN dinyatakan 
    dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-139/PJ.63/1989 dimana di dalam angka 3 
    huruf j, disebutkan bahwa jasa makelar / broker termasuk dalam kelompok jasa perusahaan dan 
    perdagangan, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

4.  Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing menyerahkan jasa kepada para relasinya (umumnya 
    kalangan perbankan) berupa jasa pemberian informasi dan konsultasi masalah Pasar Uang Rupiah 
    dan Valuta Asing dan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan akan hal itu (pihak 
    peminjam dan pihak yang meminjamkan, pihak penjual dan pihak yang membeli), seperti umumnya 
    jasa makelar / broker.

    Apabila terjadi kesepakatan/transaksi, maka Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing akan 
    memperoleh fee atau komisi sebagai imbalan atas jasa yang telah diserahkan.

5.  Walaupun jasa yang diberikan berkaitan dengan kegiatan Perbankan (pengguna jasanya adalah 
    kalangan perbankan), namun Jasa Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing tidak termasuk dalam 
    kelompok Jasa Perbankan yang dikecualikan dari Pengenaan PPN, tetapi termasuk dalam kelompok 
    jasa Perusahaan dan Perdagangan yang atas penyerahannya terutang PPN sesuai Peraturan 
    Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    PENG-139/PJ.63/1989 angka 3 huruf j.

    Oleh karenanya, permohonan Saudara agar penyerahan Jasa Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta 
    Asing dikecualikan dari pengenaan PPN, dengan menyesal tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/0tkbpera/c0a62e133894cdce435bcb4a5df1db2d.txt · Last modified: (external edit)