peraturan:0tkbpera:c0a5a65e55124eae3388586316a25f57
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 1996
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2508/PJ.51/1996
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN TAMBAK BESERTA RUMAH SEDERHANA DAN PENYERAHAN JKP
OLEH PEMBORONG DALAM RANGKA PROGRAM TAMBAK INTI RAKYAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 22 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini
diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 angka 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 TAHUN 1996, bahwa Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah murah, rumah sederhana, pondok boro,
asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah lainnya yang batasannya ditetapkan oleh Menteri
Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat, ditanggung
Pemerintah.
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
832/KMK.00/1989 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
29/KMK.04/1995, bahwa :
a. Yang dimaksud dengan Rumah Murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2
Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 adalah rumah type BTN/KPR 70 ke bawah
dan meliputi juga Pondok Boro, Asrama Mahasiswa/Pelajar, Rumah beserta Workshop dalam
rangka Transmigrasi Swakarsa Industri serta bangunan tertentu lainnya;
b. Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah murah tidak
memungut Pajak Pertambahan Nilai.
3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat diberikan penegasan pembangunan rumah sederhana
type 36/55 serta pembangunan tambak beserta peralatannya untuk diserahkan kepada para peserta
Program Tambak Inti Rakyat (TIR) pada hakekatnya dapat dipersamakan dengan pembangunan
rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada butir 1 dan 2 di atas, sehingga :
a. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan rumah sederhana type 36/55 serta
tambak beserta peralatannya dari PT XYZ kepada para peserta Program Tambak Inti Rakyat
(TIR), ditanggung Pemerintah.
b. Pemborong yang menyerahkan Jasa Kena Pajak untuk pembangunan rumah sederhana
type 36/55 dan tambak beserta peralatannya serta penyerahan Jasa Kena Pajak atas
penyerahan jenis-jenis pekerjaan yang merupakan bagian atau dalam rangka pengerjaan
pembangunan rumah sederhana dan pembuatan tambak tersebut, tidak memungut Pajak
Pertambahan Nilai.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Ttd
FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/c0a5a65e55124eae3388586316a25f57.txt · Last modified: by 127.0.0.1