peraturan:0tkbpera:c09b1eadea0efc7914f73ac698494b5e
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
18 Juni 1998
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 1388/PJ.52/1998
TENTANG
PERMOHONAN PENANGGUHAN PPN DTP ATAS BAHAN BAKU PAKAN TERNAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 Juni 1998 perihal tersebut pada pokok surat,
dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
1. Surat Saudara secara garis besar memuat :
1.1. Kemarau panjang dan krisis moneter serta besarnya biaya untuk pakan ternak, dimana
sebagian bahan baku pakan ternak tersebut (bungkil kedele, tepung ikan, obat serta vitamin)
masih diimpor, sangat berdampak kepada usaha perunggasan khususnya ayam ras yang
mengalami penurunan 70%-80% dari kondisi normal sebelumnya.
Situasi tersebut akan semakin berat apabila terhadap impor/penyerahan bahan baku pakan
dikenakan PPN 10%.
1.2. Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengharapkan bantuan agar penarikan PPN
terhadap pakan/bahan baku pakan dapat ditangguhkan pelaksanaannya dan tidak diterapkan/
berlaku per 9 Maret 1998, demi menunjang program penyelamatan usaha ayam ras nasional.
2. Berkenaan dengan surat tersebut dengan ini dapat kami berikan penjelasan dan penegasan sebagai
berikut :
2.1. Pertimbangan diterbitkannya Keputusan Presiden RI Nomor 37 TAHUN 1998 sebagai perubahan
atas Keppres Nomor 22 TAHUN 1997 adalah bahwa kemudahan berupa PPN Ditanggung
Pemerintah atas impor penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu yang selama ini telah cukup
memadai, oleh karenanya perlu ditinjau kembali agar dapat memberikan kesempatan kepada
PKP untuk lebih mandiri dan sekaligus untuk meningkatkan penerimaan negara. Dan dalam
rangka menanggulangi kenaikan harga sebagai akibat dari kurs yang masih tinggi, pemerintah
telah memberikan subsidi impor atas bahan baku pakan, dengan menetapkan nilai kurs dollar
Rp. 5.000,-.
2.3. Berdasarkan penjelasan kami tersebut di atas, maka permohonan Saudara agar pelaksanaan
pemungutan PPN atas impor/penyerahan pakan/bahan baku pakan sesuai dengan Keppres
Nomor 37 TAHUN 1998 tersebut ditangguhkan penerapannya, dengan sangat menyesal tidak
dapat dipertimbangkan.
Demikian untuk dapat dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c09b1eadea0efc7914f73ac698494b5e.txt · Last modified: by 127.0.0.1