peraturan:0tkbpera:c077c0cd415753c0f5f3aa9397d739e3
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAMBI
NOMOR 416/Kep.Gub/DISNAKERTRANS/2007
TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) JAMBI TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROPINSI JAMBI,
Menimbang :
a. bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh merupakan bagian dari upaya memajukan
kesejahteraan masyarakat sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja/
buruh dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa melalui mekanisme penetapan upah
minimum;
b. bahwa peningkatan upah minimum yang lebih realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan
perusahaan dapat mendorong peningkatan dunia usaha sektor riel yang sekaligus memiliki banyak
efek di samping terhadap perkembangan perekonomian masyarakat pada umumnya salah satunya
tergambar dari daya beli penerima upah;
c. bahwa sejalan dengan otonomi daerah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Nomor Kep. 226/MEN/2000 tanggal 5 Oktober 2000 sebagai perubahan beberapa Pasal
dari Permenaker Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum, Pasal 4 dinyatakan bahwa Upah
Minimum Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu menetapkan
Keputusan Gubernur Jambi tentang Penetapan UMP Jambi Tahun 2008.
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swantara Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000
tentang Perubahan beberapa Pasal pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999
tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.17/Men/VIII/2005 tentang komponen
dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2001 Seri D Nomor 2);
10. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jambi Nomor 339 Tahun 1992 tentang Petunjuk Umum
Pelaksanaan Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Provinsi Daerah Tingkat I Jambi;
11. Keputusan Gubernur Jambi Nomor 353 A Tahun 2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan
Provinsi Jambi sebagaimana telah dirubah dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 200/Kep.Gub/
Disnakertrans/2007 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jambi Nomor 353 A Tahun 2005
tentang Pembentukan Dewan Pengupahan.
Memperhatikan :
Hasil Rapat-rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jambi yang terakhir tanggal 22 November 2007 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2008.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KESATU :
Besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2008 sebesar Rp. 724.000,- (Tujuh ratus dua puluh empat
ribu rupiah)/bulan untuk waktu 7 Jam kerja sehari dan 40 jam kerja seminggu.
KEDUA :
Pemberian tunjangan yang dikaitkan dengan kehadiran dan perangsang kerja yang jumlah pemberiannya
dilakukan secara tidak tetap, tidak termasuk kedalam pengertian UMP Jambi sebagaimana dimaksud diktum
KESATU Keputusan ini.
KETIGA :
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 89 dan
Pasal 90 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
KEEMPAT :
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP Jambi sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum.
KELIMA :
Pengaturan pengupahan yang ditetapkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan, sebagaimana
diatur Pasal 91 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
KEENAM :
Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Jambi Nomor 467 TAHUN 2006 tentang
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KETUJUH :
keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 30 November 2007
GUBERNUR JAMBI,
ttd.
H. ZULKIFLI NURDIN
peraturan/0tkbpera/c077c0cd415753c0f5f3aa9397d739e3.txt · Last modified: by 127.0.0.1