peraturan:0tkbpera:c058b3ed935f6561ad6c22bbf8d57463

tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-38/PJ.13/2016

 

2 Maret 2016

Sifat

:

Biasa/Segera

 

 

Lampiran

:

Satu Set

 

 

Hal

:

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Secara Elektronik Melalui Mini Automated Teller Machine

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.
2.
3.
4.

Para Kepala Kantor Wilayah;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
Para Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;

         di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

     Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-17/PJ/2016** tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik melalui Mini Automated Teller Machine (Mini ATM), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Pada tahun 2015 telah dilakukan Uji Caba Transaksi Pembayaran Pajak secara Elektronik berdasakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-182/PJ/2015** sttd. **KEP-234/PJ/2015** pada 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Jawa dan Bali.

2.

Central Transformation Office Kementerian Keuangan telah melakukan evaluasi atas uji coba tersebut.

3.

Pembahasan yang dilakukan antara Central Transformation Office Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak perbankan menyepakati bahwa pembayaran pajak secara elektronik melalui Mini ATM akan diimplementasikan secara nasional pada tahun 2016, dengan rincian tahapan sebagai berikut:

 

Tahap KPP Pratama Jumlah KP2KP Mulai Implementasi Keterangan
I 250 0 Februari 2016 Seluruh KPP Pratama di:
1. Jawa dan Bali
2. lbu Kata Provinsi (luar Jawa dan Bali)
3. Kabupaten/Kota dimana terdapat Kanwil DJP
4. KPP yang menyampaikan permohonan implementasi Mini ATM ke Kantor Pusat DJP
II 59 207 Juni 2016 Seluruh KPP selain Tahap I, dan seluruh KP2KP dengan pertimbangan kesiapan teknis operasional.

4.

Sehubungan dengan angka 1 sampai dengan angka 3 di atas, dan dalam rangka memberikan acuan dan keseragaman dalam pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-17/PJ/2016** tentang Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Melalui Mini ATM, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Ketentuan Umum mengenai Implementasi Transaksi Pembayaran Pajak Melalui Mini ATM (selanjutnya disebut Implementasi Mini ATM) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

b.

Prosedur Pembayaran Pajak melalui Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

c.

Prosedur Pengelolaan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

d.

Prosedur Penyerahan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

e.

Prosedur Mutasi Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

f.

Prosedur Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

g.

Format Keputusan Kepala Kantor Tentang Tim Pengelolaan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

h.

Format Keputusan Kepala Kantor Tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Kantor Tentang Tim Pengelolaan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

i.

Format Surat Usulan Mutasi Unit Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

j.

Format Surat Jawaban Usulan Mutasi Unit Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

k.

Format Surat Pengiriman Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

l.

Format Surat Pengiriman Ikhtisar Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

m.

Format Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

n.

Format Ikhtisar Formulir Pemantauan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

o.

Format Berita Acara Penyerahan Mini ATM adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

 

 

 

 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

Direktur Transformasi Proses Bisnis,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hantriono Joko Susilo
NIP 196812221991031006

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

Direktur Jenderal Pajak
 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.134/PJ.1301/2016.

peraturan/0tkbpera/c058b3ed935f6561ad6c22bbf8d57463.txt · Last modified: (external edit)