peraturan:0tkbpera:c04c19c2c2474dbf5f7ac4372c5b9af1
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 273/PJ.741/2003
TENTANG
PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. ABC
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak:
Nama Wajib Pajak : PT ABC
NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX
Alamat : Jl. XXX No. XXX, Jakarta Timur
Dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini
diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang
berasal dari Wajib Pajak tersebut.
Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
DIREKTUR
ttd.
GUNADI
peraturan/0tkbpera/c04c19c2c2474dbf5f7ac4372c5b9af1.txt · Last modified: by 127.0.0.1