peraturan:0tkbpera:c03afab54002887e7e1d27a1069e206c
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Mei 1999
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 130/PJ.312/1999
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN ATAS BEA MASUK DAN PAJAK UNTUK BANTUAN KEMANUSIAAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 18 Februari 1999 mengenai hal tersebut di atas,
sepanjang mengenai pajak-pajak wewenang Direktorat Jenderal Pajak dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara menerima tugas untuk menyelesaikan penyaluran bantuan kemanusiaan berupa
bahan makanan dan obat-obatan yang berasal dari WNI di Amerika. Berdasarkan hasil
koordinasi staf Aster ABRI dengan Sesditjen POM Depkes RI, atas bantuan obat-obatan yang
expired dilakukan pemusnahan sebagai dasar pembebasan bea masuk maupun bea-bea lain.
b. Saudara mohon untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk serta kewajiban perpajakan
lainnya atas 2 (dua) kontainer bantuan kemanusiaan yang telah dimusnahkan tersebut.
2. Pajak Penghasilan
2.1. Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994
antara lain diatur bahwa Menteri Keuangan menetapkan badan-badan tertentu untuk
memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain yang memperoleh pembayaran untuk barang dan jasa dari
Belanja Negara. Dasar pemungutan dan besarnya pungutan ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan.
2.2. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) huruf b butir 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 yakni impor barang yang dibebaskan dari bea masuk yang antara lain adalah barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
2.3. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal
26 Agustus 1997 pembebasan PPh Pasal 22 tersebut di atas dilaksanakan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
2.4. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997, yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan adalah makanan, obat-obatan dan
pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk
bantuan bencana alam.
2.5. Berdasarkan hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas 2 (dua) kontainer bantuan
kemanusiaan dari Amerika berupa bahan makanan dan obat-obatan yang telah dimasukkan
(obat-obatan menurut surat Saudara telah dimusnahkan) tidak dipungut PPh Pasal 22 impor
sepanjang bantuan tersebut dibebaskan bea masuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Pajak Pertambahan Nilai
3.1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai
dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. Selanjutnya dalam penjelesannya dijelaskan bahwa
berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak maka siapapun yang memasukkan Barang
Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaan atau tidak, tetap dikenakan Pajak.
3.2. Sesuai ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, atas impor Barang
Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
3.3. Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas Impor
Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa :
Pasal 2 huruf h : Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
Pasal 3 ayat (2) : Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat
memasukkan barang, kecuali untuk Pasal 2 huruf c dan huruf d
dengan menunjukkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh
rekomendasi dari departemen/instansi terkait.
3.4 Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, PPN yang terutang atas pemasukan 2 (dua)
kontainer bahan makanan dan obat-obatan yang berasal dari Warga Negara Indonesia
di Amerika sebagai barang kiriman hadiah untuk keperluan sosial (obat-obatan menurut surat
Saudara telah dimusnahkan), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut. Adapun
pelaksanaan tidak dipungut PPN tersebut dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
di tempat pemasukan barang tersebut.
4. Perlu diperhatikan bahwa untuk selanjutnya apabila terdapat pemasukan barang oleh Gerakan Peduli
Terang Bagi Bangsa GPTBB (Yayasan Tuaian Indonesia) tersebut maka permohonan pembebasan PPh
Pasal 22 dan PPN impor agar diajukan oleh Yayasan yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c03afab54002887e7e1d27a1069e206c.txt · Last modified: by 127.0.0.1