peraturan:0tkbpera:c02f9de3c2f3040751818aacc7f60b74
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
2 Juni 1998
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 08/PJ.311/1998
TENTANG
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1996 ATAU TAHUN PAJAK 1997 BAGI WAJIB PAJAK YANG
BERGERAK DI BIDANG USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN YANG TAHUN BUKUNYA
TIDAK SAMA DENGAN TAHUN TAKWIM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember
1996, tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996 tanggal 20 Desember 1996 dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 704/KMK.04/1996 tanggal 30 Desember 1996, tentang Pajak
Penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan, dengan ini diberikan penegasan tentang
penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 1996 atau Tahun Pajak 1997 bagi Wajib Pajak yang bergerak di
bidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim sebagai
berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997
Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa Konstruksi dan jasa konsultan kecuali konsultan
pajak dan konsultan hukum, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. Disisi lain, terdapat
Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha Jasa kontruksi dan Jasa Konsultan yang tahun bukunya
tidak sama dengan tahun takwim. Hal itu menimbulkan dua perlakuan atas penghasilan yang
diterimanya, yaitu penghasilan yang diterima selama tahun 1996 (sampai dengan tanggal 31 Desember
1996 tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, sedangkan penghasilan yang diterima
terhitung mulai tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal penyusunan laporan keuangannnya
(akhir tahun buku) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
2. Memperhatikan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya dimulai tanggal 1 Juli 1996 atau sebelumnya (termasuk
Tahun Pajak 1996).
1) yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 1996 adalah penghasilan yang diterima atau
diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang sampai dengan tanggal 31
Desember 1996
2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang
dalam tahun 1997 (sampai dengan tanggal akhir tahun buku) tidak perlu dilaporkan
dalam SPT Tahunan PPh tahun 1996, karena sudah dikenakan PPh yang bersifat final.
3) Pembebanan biaya penyusutan aktiva yang berhubungan dengan usaha atau kegiatan
usahanya dalam SPT Tahunan PPh 1996 dilakukan secara proporsional sesuai dengan
masa penggunaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.
4) Pembebanan biaya gabungan (joint cost) yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan
usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan
berdasarkan perbandingan penghasilan/peredaran secara proporsional
b. Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya dimulai setelah tanggal 1 Juli 1996 (termasuk Tahun
Pajak 1997)
1) yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 1997 adalah penghasilan yang diterima atau
diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang sampai dengan tanggal 31
Desember 1996
2) Penghasilan yang diterima atau diperoleh dan biaya yang dibebankan atau terutang
dalam tahun 1997 (sampai dengan tanggal akhir tahun buku) tidak perlu dilaporkan
dalam SPT Tahunan tahun 1997, karena sudah dikenakan PPh yang bersifat final.
3) Pembebanan biaya penyusutan aktiva yang berhubungan dengan usaha atau kegiatan
usahanya dalam SPT Tahunan PPh tahun 1997 dilakukan secara proporsional sesuai
dengan masa penggunaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1996.
4) Pembebanan biaya gabungan (joint cost) yang berkaitan dengan usaha atau kegiatan
usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan
berdasarkan perbandingan penghasilan/peredaran secara proporsional
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada para Wajib Pajak.
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
peraturan/0tkbpera/c02f9de3c2f3040751818aacc7f60b74.txt · Last modified: by 127.0.0.1