User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c02d0450cdd75ce7595f5eaeb5f041a3
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 206/PJ.42/2003

                            TENTANG

   PENEGASAN ATAS PEMBEBANAN BIAYA SEHUBUNGAN DENGAN ADANYA PENGHASILAN YANG MERUPAKAN 
         OBJEK PAJAK DAN PENGHASILAN YANG BUKAN MERUPAKAN OBJEK PAJAK PADA PT. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 04 April 2002 perihal pembebanan biaya sehubungan 
dengan penghasilan yang merupakan obyek PPh dan yang bukan merupakan obyek PPh, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
    a.  KPP Jakarta Setiabudi Dua sedang melakukan pemeriksaan terhadap PT. XYZ untuk tahun 
        pajak 1996 sampai dengan 2001. PT. XYZ mempunyai sumber penghasilan yang terdiri atas 
        penghasilan yang merupakan obyek pajak penghasilan dan penghasilan yang bukan 
        merupakan obyek pajak penghasilan berupa dividen yang kepemilikannya diatas 25%;
    b.  PT. XYZ melakukan pemisahan pencatatan antara penghasilan yang merupakan obyek pajak 
        penghasilan dan penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak penghasilan;
    c.  Terdapat biaya dan keuntungan atas penjualan investasi;
    d.  Berdasarkan hal tersebut Saudara mohon penegasan dalam menghitung pembebanan biaya 
        yang terjadi dalam tahun pajak 1996 sampai dengan 2001, yaitu:
        -   Apakah harus dihitung secara proporsional sesuai perbandingan antara penghasilan 
            yang merupakan obyek pajak penghasilan dengan penghasilan yang bukan 
            merupakan obyek pajak penghasilan atau dapat dibebankan sesuai Pasal 6 dan Pasal 
            9 UU PPh;
        -   Apakah atas biaya dan keuntungan atas penjualan investasi dapat diakui menurut 
            peraturan perpajakan.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 dan Penjelasannya, antara lain diatur:

    Pasal 6 ayat (1):
    Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan 
    berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara 
    penghasilan. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus 
    mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan 
    memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak.

    Pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan 
    merupakan Objek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa:
    a.  Pada prinsipnya apabila terdapat penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan penghasilan 
        yang bukan merupakan Objek Pajak, maka penentuan besarnya biaya yang dapat 
        dibebankan dihitung dengan memisahkan antara biaya yang benar-benar digunakan untuk 
        mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak dan biaya 
        yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan 
        merupakan Objek Pajak. Apabila cara tersebut tidak dimungkinkan karena kesulitan dalam 
        pemisahannya, maka penentuan besarnya biaya dilakukan secara proporsional sesuai 
        perbandingan antara penghasilan yang merupakan Objek Pajak dengan penghasilan yang 
        bukan merupakan Objek Pajak;

    b.  Sepanjang tidak dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana diatur dalam 
        Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, biaya dan keuntungan yang timbul karena 
        penjualan investasi merupakan biaya dan keuntungan yang dikenakan Pajak Penghasilan 
        berdasarkan ketentuan umum Undang-undang Pajak Penghasilan.

Demikian penegasan kami harap maklum.




DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN
peraturan/0tkbpera/c02d0450cdd75ce7595f5eaeb5f041a3.txt · Last modified: (external edit)