peraturan:0tkbpera:c0172ea66506f59c8c435eb66176fb67
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
12 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 818/PJ.51/2003
TENTANG
SAAT TERUTANG PPN IMPOR ATAS FASILITAS PEMBAYARAN BERKALA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 07 Pebruari 2003 hal tersebut diatas, dengan ini
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi sebagai berikut:
a. PT ABC mendapat fasilitas pembayaran berkala atas bea masuk dan pajak dalam rangka
impor dari gudang berikat untuk komponen/bahan yang akan digunakan dalam produksi
kendaraan bermotor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai surat no. XXX tanggal
19 Juni 2002.
b. Surat tersebut menyebutkan bahwa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor harus dilunasi
dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak PIB mendapatkan
nomor pendaftaran.
c. Sebagai ilustrasi, Saudara menyebutkan bahwa nomor pendaftaran PIB telah diterbitkan
tanggal 22 Oktober 2002, jangka waktu Custom Bonds dari tanggal 12 Nopember 2002
sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2003 dan SSP tanggal 13 Januari 2003.
d. Berdasarkan hal tersebut, Saudara bertanya:
1. Sejak kapan PPN Impor tersebut terutang?
2. Apabila terutang pada tanggal 22 Oktober 2002, apakah pada waktu pembayaran
SSP tanggal 13 Januari 2003 akan dikenakan sanksi keterlambatan?.
3. Apabila terutang tanggal 13 Januari 2003, apakah PPN dapat dikreditkan untuk Masa
Pajak tahun 2002?.
2. Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-1305/BC.2/2002 hal Fasilitas pembayaran berkala
menyebutkan antara lain:
1. Bahwa pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Gudang Berikat berdasarkan Pasal 12
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang
Berikat, dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai dengan tata laksana kepabeanan di
bidang impor.
2. Mengacu pada Pasal 37 UU Nomor : 10/1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 4 Keputusan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 15/BC/1999, kepada PT ABC dapat diberikan
fasilitas Pembayaran Berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Fasilitas dimaksud hanya untuk pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat PT
ABC (Kep. Menkeu Nomor : 702/KM.4/2002) berupa komponen/bahan untuk dipakai
dalam produksi kendaraan bermotor milik PT ABC;
b. Terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pokok Importir Produsen (NPIP);
c. Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor harus dilunasi dalam jangka waktu
selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak PIB mendapatkan nomor
pendaftaran;
d. Menyerahkan jaminan berupa jaminan tunai, jaminan bank atau customs bond.
3. Sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 13 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, bahwa terutangnya
pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke
dalam Daerah Pabean.
4. Sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16
Tahun 2000 disebutkan:
a. Ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang
Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran
Pajak, Tatacara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pemberian
Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak
Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi sendiri
oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran
Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai,
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian
dokumen impor.
b. Ayat (2a), apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak,
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung
dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan
dihitung penuh 1 (satu) bulan.
5. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyebutkan:
a. Pasal 9 ayat (2) dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan
dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
b. Pasal 9 ayat (9) dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum
dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa
Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
6. Sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur
Jenderal Pajak No : KEP-522/PJ/2000 Tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan
Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-312/PJ./2001 bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran
Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang
Kena Pajak diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
7. Sesuai dengan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tentang Gudang
Berikat disebutkan:
a. Ayat (1), pengeluaran barang dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang
sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di bidang impor.
b. Ayat (3), terhadap pengeluaran barang dikenakan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh
Pasal 22, dan berlaku ketentuan umum di bidang impor.
8. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Atas pengeluaran barang untuk dipakai dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam
angka 1, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat barang tersebut dimasukkan ke Daerah
Pabean Indonesia lainnya dari Gudang Berikat, yaitu pada saat Pemberitahuan Impor Barang
(PIB) diterbitkan (tanggal 22 Oktober 2002).
b. Atas pembayaran berkala dengan menggunakan SSP pada tanggal 13 Januari 2003 akan
dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 4
huruf b diatas.
c. Pemberitahuan Impor Barang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dan dijadikan
sebagai bukti dalam pengkreditan Pajak Masukan apabila Pemberitahuan Impor Barang
tersebut telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.
d. Pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan pada Masa Pajak terutangnya pajak
(Oktober 2002), paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
ttd
I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c0172ea66506f59c8c435eb66176fb67.txt · Last modified: by 127.0.0.1