User Tools

Site Tools


peraturan:0tkbpera:c0172ea66506f59c8c435eb66176fb67
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 818/PJ.51/2003

                            TENTANG

          SAAT TERUTANG PPN IMPOR ATAS FASILITAS PEMBAYARAN BERKALA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX, tanggal 07 Pebruari 2003 hal tersebut diatas, dengan ini 
diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon klarifikasi sebagai berikut:
    a.  PT ABC mendapat fasilitas pembayaran berkala atas bea masuk dan pajak dalam rangka 
        impor dari gudang berikat untuk komponen/bahan yang akan digunakan dalam produksi 
        kendaraan bermotor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai surat no. XXX tanggal 
        19 Juni 2002.
    b.  Surat tersebut menyebutkan bahwa Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor harus dilunasi 
        dalam jangka waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak PIB mendapatkan 
        nomor pendaftaran.
    c.  Sebagai ilustrasi, Saudara menyebutkan bahwa nomor pendaftaran PIB telah diterbitkan 
        tanggal 22 Oktober 2002, jangka waktu Custom Bonds dari tanggal 12 Nopember 2002 
        sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2003 dan SSP tanggal 13 Januari 2003.
    d.  Berdasarkan hal tersebut, Saudara bertanya:
        1.  Sejak kapan PPN Impor tersebut terutang?
        2.  Apabila terutang pada tanggal 22 Oktober 2002, apakah pada waktu pembayaran 
            SSP tanggal 13 Januari 2003 akan dikenakan sanksi keterlambatan?.
        3.  Apabila terutang tanggal 13 Januari 2003, apakah PPN dapat dikreditkan untuk Masa 
            Pajak tahun 2002?.

2.  Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : S-1305/BC.2/2002 hal Fasilitas pembayaran berkala 
    menyebutkan antara lain:
    1.  Bahwa pengeluaran barang impor untuk dipakai dari Gudang Berikat berdasarkan Pasal 12 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996 tentang Gudang 
        Berikat, dilakukan dengan menggunakan PIB sesuai dengan tata laksana kepabeanan di 
        bidang impor.
    2.  Mengacu pada Pasal 37 UU Nomor : 10/1995 tentang Kepabeanan dan Pasal 4 Keputusan 
        Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 15/BC/1999, kepada PT ABC dapat diberikan 
        fasilitas Pembayaran Berkala dengan ketentuan sebagai berikut:
        a.  Fasilitas dimaksud hanya untuk pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat PT 
            ABC (Kep. Menkeu Nomor : 702/KM.4/2002) berupa komponen/bahan untuk dipakai 
            dalam produksi kendaraan bermotor milik PT ABC;
        b.  Terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pokok Importir Produsen (NPIP);
        c.  Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor harus dilunasi dalam jangka waktu 
            selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua sejak PIB mendapatkan nomor 
            pendaftaran;
        d.  Menyerahkan jaminan berupa jaminan tunai, jaminan bank atau customs bond.

3.  Sesuai Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 13 ayat (5) Peraturan 
    Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 
    sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002, bahwa terutangnya 
    pajak atas impor Barang Kena Pajak, terjadi pada saat Barang Kena Pajak tersebut dimasukkan ke 
    dalam Daerah Pabean.

4.  Sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 16 
    Tahun 2000 disebutkan:
    a.  Ayat (1) jo. Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 541/KMK.04/2000 tentang 
        Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran 
        Pajak, Tatacara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, Serta Tatacara Pemberian 
        Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak, bahwa Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak 
        Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi sendiri 
        oleh Wajib Pajak bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran 
        Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Pertambahan Nilai, 
        dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas impor, harus dilunasi pada saat penyelesaian 
        dokumen impor.
    b.  Ayat (2a), apabila pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 
        (1), atau ayat (2) dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, 
        dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung 
        dari jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan 
        dihitung penuh 1 (satu) bulan.

5.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000 menyebutkan:
    a.  Pasal 9 ayat (2) dinyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan 
        dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.
    b.  Pasal 9 ayat (9) dinyatakan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum 
        dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa 
        Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang 
        bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

6.  Sesuai Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur 
    Jenderal Pajak No : KEP-522/PJ/2000 Tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan 
    Sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor KEP-312/PJ./2001 bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dilampiri Surat Setoran 
    Pajak dan atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk impor Barang   
    Kena Pajak diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

7.  Sesuai dengan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 399/KMK.01/1996 tentang Gudang 
    Berikat disebutkan:
    a.  Ayat (1), pengeluaran barang dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang 
        sesuai dengan tata laksana Kepabeanan di bidang impor.
    b.  Ayat (3), terhadap pengeluaran barang dikenakan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh 
        Pasal 22, dan berlaku ketentuan umum di bidang impor.

8.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Atas pengeluaran barang untuk dipakai dari Gudang Berikat sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 1, Pajak Pertambahan Nilai terutang pada saat barang tersebut dimasukkan ke Daerah 
        Pabean Indonesia lainnya dari Gudang Berikat, yaitu pada saat Pemberitahuan Impor Barang 
        (PIB) diterbitkan (tanggal 22 Oktober 2002).
    b.  Atas pembayaran berkala dengan menggunakan SSP pada tanggal 13 Januari 2003 akan 
        dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud ketentuan pada butir 4 
        huruf b diatas.
    c.  Pemberitahuan Impor Barang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar dan dijadikan 
        sebagai bukti dalam pengkreditan Pajak Masukan apabila Pemberitahuan Impor Barang 
        tersebut telah dilampiri dengan Surat Setoran Pajak.
    d.  Pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan pada Masa Pajak terutangnya pajak 
        (Oktober 2002), paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA
peraturan/0tkbpera/c0172ea66506f59c8c435eb66176fb67.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 (external edit)