peraturan:0tkbpera:c0167d1ca6ea4be5f7907b98a20fc225
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
4 Juni 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 437/PJ.52/2004
TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PENYERAHAN KARTON BOX KE KAWASAN BERIKAT
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 12 April 2004 hal sebagaimana tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa:
a. Perusahaan Saudara melakukan penjualan/penyerahan karton box kepada Pengusaha di
Kawasan Berikat (PDKB). Karton box tersebut akan digunakan oleh PDKB sebagai pengemas
hasil produksi mereka yang kemudian akan diekspor.
b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara menanyakan:
1) apakah penjualan Saudara terhadap PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan jika
terutang sejak kapan peraturan pelaksanaan tersebut ditetapkan;
2) dengan mengingat bahwa karton box akan digunakan sebagai pengemas hasil
produksi yang akan diekspor, apakah terhadap hal tersebut fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai Tidak Dipungut berdasarkan Eks Keppres Nomor 96 TAHUN 1993
tidak berlaku lagi.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN), mengatur bahwa
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah
Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan
Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
37/KMK.04/2002, antara lain mengatur bahwa:
Pasal 14 huruf d : Terhadap impor barang, pemasukan Barang Kena Pajak (BKP),
pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang, penyerahan kembali
BKP, peminjaman mesin, pemasukan Barang Kena Cukai (BKC) ke
dan/atau dari KB diberikan fasilitas sebagai berikut:
"atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL)
ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPn BM";
Pasal 25 ayat (1): Semua Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Pelaksanaan
yang berkaitan dengan Kawasan Berikat dan Entreport Produksi
untuk Tujuan Ekspor (EPTE) yang bertentangan dengan Keputusan
ini dinyatakan tidak berlaku.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa:
a. Ketentuan pelaksanaan mengenai Kawasan Berikat adalah Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat yang mulai berlaku
sejak tanggal 1 April 1997 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 37/KMK.04/2002.
b. Karton box yang diserahkan oleh PT ABC kepada PDKB bukan merupakan Barang Kena Pajak
untuk diolah lebih lanjut, dengan demikian atas penyerahan karton box oleh PT ABC di DPIL
kepada PDKB terutang Pajak Pertambahan Nilai, dan PT ABC wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai terutang dari PDKB.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,
ttd
A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/0tkbpera/c0167d1ca6ea4be5f7907b98a20fc225.txt · Last modified: by 127.0.0.1