peraturan:0tkbpera:bffc98347ee35b3ead06728d6f073c68
                       KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR KEP - 59/PJ./1996

                              TENTANG

      JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN 
     PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN 
          SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN
   PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

                         DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

a.  bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, besarnya perkiraan penghasilan neto 
    dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
b.  bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah diatur Pembayaran Pajak 
    Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
c.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain 
    yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-
    undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
    Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak 
    Penghasilan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

1.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 
    (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan
    dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan
    Lembaran Negara Nomor 3636);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG 
PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 
TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 
10 TAHUN 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN 
PAJAK PENGHASILAN.


                        Pasal 1

(1) Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
    23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
    a.  Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    b.  Jasa pemborong bangunan;
    c.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
    d.  Jasa penebangan hutan;
    e.  Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
    f.  Jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    g.  Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    h.  Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g yang pembayarannya 
        dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan 
        Belanja Daerah yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, 
        selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

(2) Yang dimaksud dengan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah semua jasa di bidang penambangan migas dan 
    panas bumi selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, dan jasa 
    pemborong bangunan, yaitu :
    a.  jasa pengeboran ( jasa driling) :
    b.  penyemenan dasar (primary cementing),
        yaitu penempatan secara tepat dari bubur semen antara pipa selubung dan lubang sumur ;
    c.  penyemenan perbaikan (remedial cementing), 
        yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
        -   penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong,
        -   penyumbatan kembali zona yang berproduksi air,
        -   perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal,
        -   penutupan sumur;
    d.  Pengontrol pasir (sand control), 
        yaitu jasa yang menjamin bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut 
        terproduksi kedalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbat-
        nya pipa;
    e.  Pengasaman (matrik aciding),
        yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktifitas 
        dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan ;
    f.  Peretakan hidrolika (hidrolic fraturing) ,
        yaitu pekerjaan yang dilakukan untuk dipergunakan dalam hal cara pengasaman tidak 
        cocok, sebagai contoh perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat 
        kecil;
    g.  nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen & coil tubing),
        yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur 
        baru yang telah selesai, sehingga sumur itu akan mengalir sesuai dengan tekanan asli formasi 
        dan kemudian akan menjadi besar dari gas nitrogen yang telah dipompakan kedalam cairan 
        buatan dalam sumur ;
    h.  uji kandung lapisan (drill stem testing) penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat 
        mengevaluasi kemampuan produksi 
    i.  pekerjaan reparasi pompa reda (reda repair) ;
    j.  jasa pemasangan instalasi dan perawatan ;
    k.  jasa penggantian peralatan/material ;
    l.  Jasa Mud loging, pemasukan lumpur dalam sumur ;
    m.  Jasa Mud Engineering ;
    n.  Jasa Well Logging & Perforating ;
    o.  Jasa Stimulasi dan Secondary Decovery ;
    p.  Jasa Well testing & Wire Line Service ;
    q.  Jasa alat kontrolnavigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling ;
    r.  Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling ;
    s.  Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan Drilling ;
    t.  Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.

(3) Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas 
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang 
    di bidang pertambangan umum selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang 
    bangunan, dan jasa pemborong bangunan, yaitu :
    a.  Jasa pengeboran ;
    b.  Jasa penebasan ;
    c.  Jasa pengupasan dan pembongkaran lapisan tertutup ;
    d.  Jasa penambangan ;
    e.  Jasa pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum ;
    f.  Jasa pengolahan bahan galian :
    g.  Jasa reklamasi tambang ;
    h.  Jasa pelaksana mekanikal, elektrikal, penggalian, pemindahan tanah, manufaktur dan 
        fabrikasi ;
    i.  Jasa lainnya yang sejenis dibidang pertambangan umum.


                        Pasal 2

Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, adalah sebagai berikut :
a)  Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan 
    lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasar-
    kan peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996                       40% ;
b)  Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan                  40% ;
c)  Imbalan jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40% ;
d)  Imbalan jasa akuntansi dan pembukuan                             40% ;
e)  Imbalan jasa penebangan hutan                                40% ;
f)  Imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan                    10% ;
g)  Imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan                     10% ;
h)  Imbalan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas       30% ;
i)  Imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas   30% ;
j)  Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h             10%.


                        Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP - 10/PJ./1995 tanggal
31 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP - 76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995 dinyatakan tidak
berlaku.

                        Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Agustus 1996 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER
peraturan/0tkbpera/bffc98347ee35b3ead06728d6f073c68.txt · Last modified: (external edit)